5 Negara Bebas Wajib Simpan DHE SDA di Indonesia
Uptodai.com - Kebijakan pengecualian DHE SDA kini resmi diperluas oleh pemerintah Indonesia untuk lima negara mitra dagang utama. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa Hong Kong kini menyusul empat negara lain yang telah mendapatkan fasilitas kelonggaran ini. Langkah strategis ini diambil guna menjaga keseimbangan investasi dan arus perdagangan internasional di tanah air.
Sebelumnya, pembebasan kewajiban simpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hanya berlaku untuk Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada. Penambahan Hong Kong dilakukan karena wilayah administrasi khusus tersebut memiliki keterikatan investasi yang sangat kuat dengan China serta Indonesia. Ketentuan baru ini sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Juni 2026 lalu.
Alasan Strategis Pemilihan Negara Mitra
Pemerintah menetapkan kelima negara tersebut bukan tanpa alasan yang matang. Berdasarkan data ekonomi nasional, seluruh negara penikmat kelonggaran ini tercatat sebagai kontributor investasi asing dan pasar ekspor terbesar bagi Indonesia. Kerja sama bilateral yang harmonis menjadi kunci utama keberlanjutan stabilitas ekonomi nasional jangka panjang.
Pemberian fasilitas khusus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan para pelaku usaha tanpa mengganggu iklim investasi yang sedang bertumbuh. Selain itu, langkah ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai forum perdagangan global.
Kelonggaran Penempatan Dana dan Aturan Retensi
Meskipun mendapatkan kelonggaran, seluruh eksportir sektor pertambangan dari negara mitra Free Trade Agreement (FTA) tetap diwajibkan membawa masuk 100% devisa mereka. Perbedaannya terletak pada fleksibilitas penyimpanan, di mana para pelaku usaha dapat menempatkan dana retensi pada bank non-Himbara. Skema penempatan ini berlaku untuk porsi retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Secara umum, aturan DHE SDA mengharuskan pemarkiran devisa 100% pada rekening khusus di Himbara. Sektor migas dikenakan kewajiban retensi sebesar 30% selama tiga bulan, sementara sektor nonmigas mencapai 100% selama 12 bulan. Kebijakan repatriasi penuh ini tetap dipertahankan demi memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Dampak Kebijakan Terhadap Cadangan Devisa
Kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor memiliki peran yang sangat vital dalam memproteksi perekonomian domestik dari gejolak ketidakpastian global. Dengan menahan devisa di dalam negeri, pasokan valuta asing di pasar domestik akan tetap terjaga secara memadai. Hal ini secara langsung memberikan bantalan ekonomi yang kuat bagi Bank Indonesia dalam menstabilkan pergerakan mata uang.
Fleksibilitas bagi negara mitra FTA juga dirancang untuk mencegah terjadinya gesekan diplomasi perdagangan internasional. Pemerintah berupaya merangkul para investor global agar tetap merasa aman dan nyaman menanamkan modalnya di Indonesia. Sinergi antara regulasi devisa yang tegas dan kemudahan investasi diprediksi akan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.