Uptodai.com - Pembatasan media sosial anak kini menjadi tren global yang diadopsi oleh berbagai negara demi melindungi ruang digital bagi generasi muda. Fenomena ini dipicu oleh meningkatnya kekhawatiran publik terhadap paparan konten berbahaya serta kecanduan layar pada usia dini. Banyak pemerintah mulai merancang regulasi ketat yang membatasi keterlibatan anak-anak di platform digital tanpa pengawasan orang tua.

Langkah Tegas Indonesia dan Negara-Negara Dunia

Indonesia sendiri telah merumuskan rancangan aturan melalui PP Tunas yang membagi tingkat akses media sosial berdasarkan risiko usia. Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform edukatif yang tergolong sangat aman. Sementara itu, kelompok usia remaja diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi dengan syarat adanya pendampingan ketat dari orang tua.

Di tempat terpisah, Vietnam tengah menyiapkan draf dekrit baru yang membatasi aktivitas pengguna di bawah usia 16 tahun. Anak-anak dilarang mengunggah konten, memberikan komentar, maupun bereaksi pada unggahan di platform digital. Semua akun remaja harus terhubung langsung dengan identitas orang tua yang bertanggung jawab penuh atas durasi serta jenis konten yang dikonsumsi.

Wakil Menteri Kebudayaan Vietnam, Phan Tam, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk membatasi akses secara liar, melainkan menciptakan lingkungan digital yang sehat. Selain media sosial, aturan tersebut juga menyasar industri gim daring dengan membatasi waktu bermain maksimal 60 menit per hari per perusahaan gim. Platform yang melanggar diwajibkan mendeteksi dan memblokir konten berbahaya seperti kekerasan, perjudian, hingga narasi bunuh diri.

Respons Global Terhadap Bahaya Mental Remaja

Australia bahkan telah mengambil langkah lebih ekstrem dengan menyiapkan denda hingga 49,5 juta dolar Australia bagi perusahaan yang abai terhadap aturan usia pada akhir 2025. Sementara itu, Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya sedang merampungkan regulasi serupa menjelang akhir tahun. Keputusan masif ini membuktikan bahwa perlindungan kesehatan mental anak di era digital telah menjadi prioritas utama bagi kepemimpinan global saat ini.

Para ahli psikologi menilai bahwa paparan berlebihan terhadap algoritma media sosial berpotensi merusak perkembangan emosional anak secara signifikan. Dengan adanya dorongan regulasi dari berbagai negara, perusahaan teknologi raksasa kini tidak lagi bisa mengabaikan keselamatan pengguna muda demi keuntungan semata. Diharapkan sinergi antara aturan pemerintah dan peran aktif orang tua dapat membentuk ekosistem internet yang lebih ramah anak.