Uptodai.com - Prosedur imigrasi adalah standar wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara saat melintasi batas internasional. Mulai dari pengisian formulir, pemeriksaan dokumen, hingga cap paspor, semuanya harus dilalui tanpa terkecuali.

Namun, di tengah ketatnya aturan tersebut, ternyata ada segelintir individu di dunia yang memiliki hak istimewa luar biasa. Mereka adalah orang sakti ke luar negeri tanpa paspor, bebas dari prosedur imigrasi layaknya warga negara biasa. Hak ini bukan didapatkan secara sembarangan, melainkan melekat pada status kedaulatan mereka sebagai pemimpin monarki.

Raja Charles III: Penguasa yang Tidak Membutuhkan Paspor

Raja Charles III dari Inggris Raya adalah tokoh paling menonjol yang menikmati hak istimewa ini. Secara hukum, paspor Inggris Raya dikeluarkan atas nama Yang Mulia Raja. Oleh karena itu, Raja Charles III tidak mungkin mengeluarkan dokumen yang ditujukan kepada dirinya sendiri.

Hak istimewa ini telah diwariskan dari para pendahulunya, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II. Sebagai ganti paspor, Raja Charles III hanya membawa dokumen khusus yang dikeluarkan oleh Kerajaan. Dokumen tersebut berisi permintaan resmi dari Sekretaris Kerajaan Inggris atas nama Yang Mulia, yang meminta semua pihak terkait untuk mengizinkan pembawa dokumen melewati wilayah mereka dengan bebas, tanpa hambatan, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan.

Protokol diplomatik ini memastikan perjalanan internasional sang Raja berjalan mulus. Di balik layar, peran penting dipegang oleh sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton. Sir Clive Alderton bertugas memberi tahu negara tujuan mengenai kedatangan Raja, memastikan semua pengaturan diplomatik telah siap sebelum Yang Mulia menginjakkan kaki di luar negeri.

Permaisuri Camilla Tetap Harus Memiliki Paspor

Meskipun Raja Charles III menikmati kebebasan bepergian tanpa paspor, aturan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua anggota keluarga Kerajaan. Istri Raja, Permaisuri Camilla, misalnya, tetap diwajibkan memiliki dokumen perjalanan resmi.

Permaisuri Camilla biasanya menggunakan paspor diplomatik saat melakukan perjalanan internasional. Perbedaan aturan ini menunjukkan bahwa hak pengecualian paspor murni melekat pada status kedaulatan Raja atau Ratu yang sedang memerintah, bukan pada gelar pendampingnya.

Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako: Simbol Kedaulatan Jepang

Dua tokoh penting lainnya yang juga bebas dari keharusan membawa paspor adalah Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako dari Jepang. Status mereka sebagai simbol kedaulatan negara membuat prosedur imigrasi biasa dianggap tidak pantas.

Pengecualian ini didasarkan pada dokumen kementerian Jepang yang dikeluarkan pada 10 Mei 1971. Dokumen tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri sangat tidak sesuai. Selain itu, menjalani prosedur imigrasi atau visa layaknya warga negara biasa juga dinilai merendahkan martabat kedaulatan mereka.

Mirip dengan protokol Kerajaan Inggris, Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya perlu membawa dokumen kementerian sebagai pengganti paspor. Kementerian luar negeri Jepang juga memiliki tanggung jawab untuk memberitahukan negara yang akan dikunjungi sebelum kedatangan pasangan kekaisaran, memastikan semua formalitas telah diselesaikan secara diplomatik.

Paspor Diplomatik untuk Anggota Kekaisaran Lain

Sama halnya dengan Kerajaan Inggris, hak istimewa ini tidak diperluas ke seluruh anggota Keluarga Kekaisaran Jepang. Anggota keluarga lainnya, termasuk putra mahkota dan putri, tetap diwajibkan membawa paspor diplomatik saat bepergian ke luar negeri.

Hal ini menegaskan bahwa kebebasan dari paspor merupakan hak prerogatif yang sangat terbatas, hanya diberikan kepada individu yang secara langsung mewakili simbol kedaulatan tertinggi di negara tersebut. Status Orang Sakti ke Luar Negeri Tanpa Paspor ini menunjukkan pengakuan internasional terhadap posisi unik mereka dalam tatanan dunia.