Uptodai.com - Pemerintah melalui Istana Kepresidenan memastikan ketersediaan dana pemulihan bencana Sumatera dengan alokasi yang sangat besar. Angka yang disiapkan untuk menanggulangi dampak bencana di wilayah tersebut diperkirakan mencapai Rp60 triliun, yang seluruhnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.

Kabar ini disampaikan oleh Prasetyo, salah satu juru bicara Istana, di sela-sela acara Taklimat Awal Tahun Kabinet Merah Putih. Pertemuan penting tersebut berlangsung di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026).

Istana Siapkan Anggaran Jumbo Rp60 Triliun

Prasetyo menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pemulihan pasca-bencana di Sumatera saat ini masih dalam tahap perhitungan final. Namun, ia menyebutkan bahwa estimasi angkanya akan berkisar antara Rp53 triliun hingga mencapai Rp60 triliun.

Ia menekankan bahwa dana sebesar ini bukanlah dana darurat yang baru dicari, melainkan sudah diamankan dan teranggarkan secara spesifik dalam APBN 2026. Kepastian alokasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terdampak.

“Masalah bencana sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53 sampai kurang lebih 60 triliun,” ungkap Prasetyo. “Dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026, sehingga proses pemulihan dapat berjalan tanpa hambatan pendanaan.”

Membedah Dua Jenis Anggaran Bencana

Dalam konteks penanganan bencana, Prasetyo menggarisbawahi bahwa dana yang dialokasikan terbagi menjadi dua jenis dengan fungsi yang berbeda. Kedua jenis dana ini adalah Dana Siap Pakai (DSP) dan dana khusus untuk pemulihan bencana.

Dana Siap Pakai (DSP) merupakan komponen yang dialokasikan langsung kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana ini berfungsi sebagai kas darurat yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu bilamana terjadi keadaan darurat atau bencana alam mendadak.

Artinya, DSP digunakan untuk respons cepat, seperti evakuasi, penyediaan logistik mendesak, dan penanganan korban di fase awal kejadian. Ini merupakan lini pertahanan pertama pemerintah dalam menghadapi situasi tak terduga.

Sementara itu, dana pemulihan berada dalam skema yang berbeda dan dialokasikan khusus dari APBN di luar manajemen BNPB. Dana jenis kedua inilah yang mencakup porsi besar dari angka Rp60 triliun yang diumumkan Istana.

“Kalau berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai,” jelas Prasetyo. Ia menambahkan bahwa alokasi ini didedikasikan untuk pembangunan infrastruktur jangka panjang yang rusak akibat bencana.

Proses ini mencakup pembangunan kembali rumah warga, perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang hancur. Dengan pemisahan alokasi ini, pemerintah memastikan bahwa dana darurat tetap utuh, sementara proyek pembangunan kembali dapat berjalan secara terencana dan masif.

Mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bencana yang akan mengawal penggunaan dana jumbo ini, Prasetyo menuturkan bahwa keputusan final mengenai struktur dan personel Satgas akan ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.