Uptodai.com - Langkah strategis untuk melakukan impor minyak dan LPG kini memiliki payung hukum baru yang resmi terbit dari pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan ini, pemerintah membuka kesempatan bagi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk ikut serta menjaga pasokan bahan bakar domestik.

Pemerintah mengambil keputusan ini sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika pasar energi global yang kian tidak menentu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan energi di dalam negeri tetap aman tanpa harus bergantung sepenuhnya pada skema konvensional. Dengan demikian, stabilitas ekonomi nasional dapat terus terjaga di tengah berbagai tantangan geopolitik dunia.

Lemigas Ditunjuk untuk Menjalankan Skema Impor Minyak dan LPG

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk lembaga baru untuk menjalankan tugas ini. Alih-alih membuat badan baru, kementerian akan mengoptimalkan peran lembaga yang sudah ada di bawah naungan mereka. Pilihan utama akhirnya jatuh pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau yang lebih dikenal sebagai Lemigas.

Pemerintah menilai optimalisasi Lemigas ini jauh lebih efisien dari sisi birokrasi maupun penggunaan anggaran negara. Langkah taktis ini juga mempercepat implementasi aturan baru tanpa perlu melewati proses pembentukan institusi baru yang memakan waktu lama. Pemerintah sangat optimistis Lemigas mampu mengemban tanggung jawab besar ini berkat kapasitas teknis mumpuni yang mereka miliki.

Prioritas Pasokan Energi Domestik Tetap Utama

Walaupun aturan baru ini membuka keran impor, Yuliot menekankan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pasokan energi dari dalam negeri. Perpres tersebut mewajibkan optimalisasi produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik terlebih dahulu. Ketika pasokan global mengalami kendala, produksi KKKS harus mengalir sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tanah air.

Kebijakan ini juga mengatur agar komitmen ekspor dari perusahaan KKKS dapat dialihkan ke pasar domestik jika kondisi darurat terjadi. Pemerintah menerapkan formula harga khusus yang disesuaikan dengan Indonesian Crude Price (ICP) untuk pembelian minyak tersebut. Langkah adil ini diambil agar tidak ada pihak swasta maupun kontraktor yang merasa dirugikan oleh kebijakan ketahanan energi ini.

Tiga Jalur Pengadaan untuk Ketahanan Energi Nasional

Pemerintah merancang Perpres Nomor 26 Tahun 2026 ini secara khusus untuk memperkuat pilar ketahanan energi nasional dari berbagai potensi krisis. Dokumen tersebut mengatur tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG secara ketat guna meningkatkan keandalan sistem energi kita. Pemerintah juga memperluas ruang lingkup pengadaan, mulai dari produksi hulu migas nasional hingga kilang minyak dalam negeri.

Untuk mekanisme impor sendiri, pemerintah menyediakan tiga jalur pengadaan yang sah secara hukum demi kelancaran proses. Pemerintah menyiapkan salah satu jalur utama melalui kerja sama antar-pemerintah atau skema government-to-government (G2G). Melalui jalur diplomasi ini, Indonesia berpeluang mendapatkan pasokan energi yang lebih stabil dengan harga yang jauh lebih kompetitif.

Selain itu, keterlibatan BLU sektor energi dalam skema impor ini diharapkan mampu memangkas rantai pasok yang selama ini dinilai terlalu panjang. Dengan rantai pasok yang lebih ringkas, harga energi di tingkat konsumen akhir berpotensi menjadi jauh lebih stabil. Pemerintah berharap sinergi antara BUMN, BLU, dan sektor swasta dapat menciptakan ekosistem energi nasional yang tangguh dan mandiri.