Uptodai.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali memperketat pengawasan terhadap transportasi umum yang beroperasi di wilayahnya. Sejak awal tahun 2026, Dishub Bogor gencar melaksanakan razia angkot tua Dishub Bogor sebagai bagian dari program peremajaan kendaraan publik.

Operasi penertiban ini bertujuan menindak angkutan kota yang secara teknis sudah tidak layak jalan atau telah melampaui batas usia operasional yang ditetapkan. Namun, realisasi penindakan yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga Rabu (7/1/2025) ini masih menunjukkan angka yang timpang jika dibandingkan target ambisius yang dicanangkan pemerintah kota.

Realitas Razia Angkot Tua Dishub Bogor: 120 STNK Ditahan dari 1.854 Target

Data terakhir menunjukkan bahwa petugas baru berhasil menahan 120 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot tua di lapangan. Angka tersebut masih terlampau jauh dari target keseluruhan penghapusan angkot tua di Kota Hujan yang mencapai 1.854 unit.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza, menjelaskan bahwa operasi penindakan terus digalakkan di berbagai titik strategis kota. Ia menyebutkan bahwa pada hari terakhir penindakan, petugas berhasil menilang 31 unit angkot dari total 60 unit yang dihentikan.

Lokasi razia mencakup ruas jalan utama yang padat, mulai dari Jalan Dewi Sartika di depan Alun-Alun Kota Bogor, sampai ke Jalan Ir Juanda. Kriteria utama penindakan yang digunakan adalah usia teknis kendaraan yang tertera pada STNK. Jika kendaraan telah mencapai usia 20 tahun atau lebih, petugas langsung melakukan penilangan dan menahan dokumen penting tersebut.

Upaya Peremajaan dan Dampak di Lapangan

Kebijakan tegas menahan STNK ini merupakan upaya Dishub untuk memastikan keselamatan penumpang, sekaligus mendukung program peremajaan armada transportasi. Selain faktor keselamatan, penarikan angkot tua juga diharapkan dapat mengurangi emisi gas buang dan polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan usang.

Meskipun penindakan terus berjalan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak angkot tua masih beroperasi tanpa mengindahkan aturan. Bahkan, perilaku angkot yang kerap ngetem atau berhenti sembarangan masih menjadi pemandangan umum dan memicu kemacetan parah di beberapa titik vital kota.

Salah satu lokasi yang disorot akibat ulah sopir angkot adalah ruas jalan di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Angkot trayek 15 terlihat sering berhenti menunggu penumpang tepat di tikungan jalan. Padahal, area tersebut seharusnya steril untuk kelancaran arus kendaraan dari arah Semeru yang hendak berbelok, sehingga keberadaan angkot di sana sangat mengganggu mobilitas.

Dishub mencatat, trayek 15 sendiri memiliki total 102 unit angkot yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 35 unit di antaranya merupakan kendaraan yang sudah berusia 20 tahun. Apabila seluruh unit tua ini berhasil ditindak dan ditarik dari peredaran, maka hanya tersisa 67 angkot yang akan melayani rute tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik.

Program razia angkot tua Dishub Bogor ini memerlukan konsistensi penindakan yang tinggi. Dengan sisa target penindakan yang masih ribuan unit, upaya intensif dan masif harus segera dilakukan Dishub Bogor untuk mencapai tujuan peremajaan armada angkutan kota demi menciptakan tata ruang lalu lintas yang lebih tertib dan aman.