Uptodai.com - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, mendesak kementerian dan lembaga terkait untuk segera memberikan penjelasan komprehensif mengenai penerbitan 51 Komisi I DPR Calling Visa Israel. Kebijakan keimigrasian yang mengizinkan masuknya warga negara tersebut ke Indonesia ini telah diakui oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, pada awal Januari 2026.

Desakan ini muncul karena publik menilai kebijakan tersebut janggal. Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang paling konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Selain itu, Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.

DPR Menilai Kebijakan Calling Visa Israel Harus Dijelaskan Secara Utuh

Sukamta menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh klarifikasi yang utuh dan bernalar mengenai data terkait calling visa yang telah dikeluarkan. Transparansi pemerintah menjadi kunci agar tidak terjadi misinterpretasi politik di mata publik.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa calling visa berbeda dengan visa biasa. Kebijakan ini merupakan mekanisme keimigrasian yang mewajibkan warga negara tertentu—yang dianggap memiliki risiko tinggi—untuk mendapatkan persetujuan khusus dari pemerintah pusat sebelum visa kunjungan atau visa tinggal diterbitkan.

Berbeda dengan visa reguler, calling visa memerlukan proses clearance tambahan yang sangat ketat dari otoritas imigrasi di negara tujuan. Mekanisme ini sebetulnya sudah mulai diterapkan untuk warga Israel sejak tahun 2020 lalu, namun jumlah penerbitan yang mencapai puluhan orang memicu pertanyaan baru.

Bukan Bentuk Normalisasi Hubungan dengan Israel

Sukamta menekankan bahwa kebijakan calling visa sama sekali bukan bentuk normalisasi hubungan atau visa bebas. Ia meminta pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan ini merupakan instrumen khusus yang bersifat selektif dan ketat.

Oleh karena itu, negara perlu menjelaskan kebijakan penerbitan Komisi I DPR Calling Visa Israel ini dari sudut pandang politis dan substantif. Klarifikasi ini penting untuk meredam kekhawatiran publik bahwa Indonesia mulai melunak terhadap Israel.

“Saya meminta pemerintah untuk menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel,” ujar Sukamta. Penegasan nilai ini harus disampaikan di awal agar publik tidak membuat penafsiran sendiri yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Tujuan Kedatangan Warga Israel Harus Transparan

Selain penegasan politik, DPR juga meminta pemerintah menjelaskan fungsi calling visa sebagai instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan sebagai bentuk kelonggaran. Melalui mekanisme ini, negara justru melakukan penyaringan dan pengawasan maksimum terhadap individu yang masuk.

Poin lain yang dianggap krusial adalah tujuan kedatangan 51 warga Israel tersebut ke Indonesia. Pemerintah harus menyampaikan alasan yang jelas tanpa harus membuka identitas atau detail sensitif mereka.

“Apakah tujuan mereka kemari untuk alasan kemanusiaan, keluarga campuran, atau mandat lembaga internasional?” tanya Sukamta. Penjelasan mengenai tujuan ini sangat penting untuk memberikan legitimasi atas kebijakan yang diambil.

Sukamta menambahkan, penjelasan tersebut sebaiknya disampaikan dengan satu narasi yang konsisten, terutama oleh Kementerian Luar Negeri. Konsistensi narasi ini diperlukan untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa pesan yang disampaikan kepada masyarakat dan komunitas internasional selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Hingga saat ini, Komisi I DPR belum mendapatkan penjelasan informal dari Kementerian Luar Negeri terkait kebijakan penerbitan Komisi I DPR Calling Visa Israel ini. Desakan klarifikasi resmi pun terus bergulir mengingat isu sensitif yang melibatkan nama negara tersebut.