Klarifikasi Adly Fairuz Soal Kasus Penipuan Dana Tes Masuk Akpol
Uptodai.com - Nama aktor Ahmad Adly Fairuz kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus penipuan Adly Fairuz dan penggelapan dana terkait janji kelulusan tes masuk Akademi Polisi (Akpol).
Pihak korban yang merasa dirugikan mengajukan gugatan perdata senilai fantastis, mencapai sekitar Rp5 miliar. Gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan wanprestasi atau ingkar janji, setelah calon taruna yang dijanjikan gagal lolos dalam dua tahun berturut-turut.
Menanggapi tudingan serius yang menyeret nama kliennya, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, segera memberikan klarifikasi resmi. Andy Gultom dengan tegas membantah adanya motif kriminal atau niat penipuan yang dilakukan oleh Adly Fairuz dalam perkara ini.
Posisi Hukum Adly Fairuz dalam Gugatan Dana Tes Masuk Akpol
Andy Gultom menjelaskan bahwa keterlibatan Adly Fairuz dalam perkara ini murni didasari keinginan untuk membantu seorang rekan. Ia menegaskan bahwa Adly tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang.
Menurut keterangan kuasa hukum, Adly hanya berperan sebagai perantara dan bukan sebagai inisiator utama dalam proses penerimaan calon taruna tersebut. Oleh karena itu, tuduhan wanprestasi senilai Rp5 miliar yang dilayangkan pihak penggugat dinilai tidak berdasar.
Bukti Itikad Baik dan Pengembalian Dana
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan itikad baik, pihak Adly Fairuz telah mengambil langkah nyata dengan mengembalikan sejumlah dana kepada pihak penggugat. Jumlah uang yang dikembalikan bahkan jauh melampaui nominal yang sempat diterima Adly sebagai biaya profesional.
Andy Gultom membeberkan bahwa Adly Fairuz memang sempat menerima dana sebesar Rp300 juta sebagai bayaran atas jasanya. Namun, Adly telah memulangkan dana sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat.
“Adly memang sempat menerima dana sebagai bayaran profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?” ujar Andy Gultom, saat memberikan keterangan pers, Senin (12/1).
Langkah pengembalian dana ini diambil untuk menunjukkan komitmen Adly dalam menuntaskan perselisihan secara damai, meskipun ia merasa tidak melakukan wanprestasi. Andy Gultom menambahkan bahwa kliennya telah memulangkan seluruh uang yang bukan menjadi haknya.
“Klien kami telah memulangkan apa yang bukan menjadi haknya. Seluruhnya sudah dikembalikan, bahkan dengan nominal yang lebih besar. Kami juga sudah membayarkan biaya administratif kepada kantor penggugat sebesar Rp5 juta sesuai dengan permintaan mereka,” tegasnya.
Meluruskan Isu Penggunaan Gelar Jenderal Ahmad
Selain isu penipuan, pihak pelapor juga sempat melontarkan pernyataan yang menyebut Adly Fairuz menggunakan nama ‘Jenderal Ahmad’ untuk meyakinkan korban. Tuduhan ini juga segera dibantah keras oleh kuasa hukum Adly.
Andy Gultom menjelaskan bahwa ‘Ahmad’ merupakan bagian dari nama asli kliennya, yakni Ahmad Adly Fairuz. Ia menekankan bahwa sebutan ‘Jenderal Ahmad’ bukanlah gelar pangkat militer yang diakui, melainkan hanya kiasan yang diciptakan sendiri oleh pihak penggugat.
“Tuduhan itu tidak benar. Nama lengkap klien kami adalah Ahmad Adly Fairuz, jadi ‘Ahmad’ adalah nama depannya. Sebutan ‘Jenderal Ahmad’ itu hanyalah kiasan yang diciptakan sendiri oleh pihak penggugat. Tidak ada maksud untuk mengaku-ngaku sebagai jenderal, itu hanya opini yang menyesatkan,” jelas Andy.
Tudingan Pemanfaatan Popularitas Aktor
Pihak Adly Fairuz menyayangkan langkah hukum yang dipilih oleh korban, terutama karena gugatan perdata yang menuntut hampir Rp5 miliar tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Kuasa hukum menduga ada upaya pemanfaatan popularitas kliennya dalam kasus ini.
Mereka menilai gugatan yang dilayangkan terlalu besar dan tidak proporsional dibandingkan peran Adly Fairuz dalam keseluruhan kasus. Kuasa hukum berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan, mengingat adanya itikad baik berupa pengembalian dana yang signifikan.