21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru
Uptodai.com - Penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak salah paham saat berobat di rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah telah menetapkan batasan jaminan secara jelas. Hal ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial serta memastikan efektivitas penyaluran subsidi kesehatan. Oleh karena itu, setiap peserta wajib memahami regulasi ini sebelum mengakses fasilitas kesehatan.
Secara umum, pembatasan ini diterapkan pada layanan yang sifatnya tidak mendesak, estetika, atau telah dijamin oleh program asuransi lainnya. Langkah ini juga diambil untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas medis yang dibayarkan oleh negara. Dengan memahami aturan ini, pasien dapat mempersiapkan biaya mandiri atau asuransi tambahan untuk proteksi yang lebih menyeluruh. Pengetahuan finansial medis seperti ini sangat krusial di era layanan kesehatan modern saat ini.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Dikecualikan BPJS
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat 21 kategori pelayanan medis yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN-KIS. Beberapa di antaranya meliputi perawatan kosmetik, penanganan cedera akibat tindakan kriminal, hingga pengobatan di luar negeri. Berikut adalah rincian lengkap daftar layanan kesehatan yang harus Anda bayar secara mandiri jika membutuhkannya.
Pertama, penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa serta perawatan estetika seperti operasi plastik kecantikan tidak akan ditanggung. Kedua, pemasangan perataan gigi atau behel serta pengobatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan juga dikecualikan. Ketiga, cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, serta ketergantungan alkohol atau narkoba berada di luar jaminan. Terakhir, program pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak masuk dalam cakupan BPJS.
Selanjutnya, cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran serta pelayanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung. Tindakan medis eksperimental atau percobaan serta pengobatan alternatif tradisional yang belum teruji klinis juga wajib dibayar mandiri. Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga tidak masuk dalam manfaat utama. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur rujukan resmi pun otomatis akan ditolak oleh sistem klaim.
Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi gawat darurat medis. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dicover ganda. Begitu pula dengan kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas plafon tertentu. Terakhir, pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk tujuan riset atau kosmetik murni sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien.
Pentingnya Memiliki Proteksi Kesehatan Tambahan
Meningat cukup banyaknya batasan dalam jaminan sosial ini, masyarakat disarankan untuk mulai mempertimbangkan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap. Asuransi tambahan dapat menutup celah biaya dari penyakit atau tindakan medis yang tidak dicover oleh pemerintah. Dengan demikian, Anda dan keluarga tetap bisa mendapatkan perawatan terbaik tanpa perlu mengkhawatirkan beban finansial yang mendadak. Selalu pastikan juga kepesertaan BPJS Anda tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu setiap bulan.