Uptodai.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk melakukan penarikan produk tertentu dari pasaran. Perintah ini dikeluarkan setelah adanya notifikasi internasional mengenai potensi risiko keamanan pangan.

Khususnya, BPOM meminta Nestle tarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Tindakan tegas ini merupakan langkah preventif, meskipun hasil uji sampel lokal menunjukkan produk tersebut relatif aman.

Detail Produk yang Ditarik dan Hasil Uji Lokal

Langkah ini diambil menyusul laporan yang diterima BPOM dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Kedua lembaga tersebut menyoroti adanya potensi risiko pada bahan baku tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.

Produk yang terdampak secara spesifik adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, yang ditujukan untuk bayi berusia 0 hingga 6 bulan. Produk ini memiliki nomor izin edar M: 562209063696.

BPOM mengidentifikasi dua nomor bets yang sempat masuk ke Indonesia berdasarkan data impor resmi. Nomor bets yang harus diwaspadai adalah 51530017C2 dan 51540017A1.

Meskipun demikian, BPOM memberikan keterangan yang cukup melegakan bagi masyarakat. Hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets yang masuk ke Indonesia menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi. Nilai limit of quantitation (LoQ) tercatat berada di bawah 0,20 µg/kg.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penarikan Susu Formula Bayi

Walaupun hasil uji lokal menunjukkan keamanan, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian yang maksimal. Hal ini sangat penting mengingat konsumen utama produk ini adalah bayi, kelompok usia yang paling rentan terhadap risiko kesehatan dan kontaminasi pangan.

Toksin cereulide, yang menjadi fokus utama dalam kasus ini, merupakan zat yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Karakteristik utama toksin ini adalah sifatnya yang tahan panas.

Artinya, proses penyeduhan dengan air panas atau pemasakan biasa tidak akan mampu menonaktifkan zat berbahaya tersebut. Inilah yang membuat BPOM dan otoritas pangan internasional mengambil tindakan cepat.

Paparan toksin cereulide dapat menimbulkan gejala yang sangat cepat dan serius pada bayi. Gejala umum yang terjadi meliputi muntah hebat, diare akut, serta kelesuan yang tidak biasa. Dampak ini biasanya muncul dalam rentang waktu 30 menit hingga 6 jam setelah produk dikonsumsi.

Langkah Pengamanan dan Imbauan Resmi BPOM

Sebagai langkah pengamanan, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk segera menghentikan distribusi produk dengan nomor bets terdampak. Selain itu, importasi sementara produk tersebut juga dihentikan.

Sejalan dengan perintah tersebut, Nestlé Indonesia telah melaksanakan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk dengan nomor bets yang bermasalah. Proses penarikan ini dilakukan di bawah pengawasan ketat dari BPOM.

Hingga saat ini, BPOM memastikan belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk tersebut. Namun, masyarakat diimbau untuk segera bertindak preventif.

BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan. Konsumen diminta untuk mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.

Layanan konsumen akan memfasilitasi proses pengembalian atau penukaran produk. Di sisi lain, BPOM menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets di luar daftar tersebut.

BPOM berkomitmen penuh untuk terus memperkuat pengawasan baik pra-pasar (pre-market) maupun pasca-pasar (post-market). Peningkatan koordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional juga akan terus ditingkatkan demi memastikan keamanan pangan yang beredar di Indonesia.