Indonesia Pelopor? Australia Terapkan Batasan Usia Media Sosial Global
Uptodai.com - Tren global mengenai perlindungan anak di dunia maya semakin menguat, ditandai dengan penetapan batasan usia media sosial global yang ketat di berbagai negara maju. Indonesia, melalui regulasi yang sudah diterapkan lebih dulu, kini menjadi referensi penting bagi negara-negara Barat yang tengah berjuang melawan dampak negatif platform digital terhadap generasi muda.
Di Indonesia sendiri, langkah proaktif telah diambil sejak Maret 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas). Aturan ini memberikan batasan tegas terkait penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 18 tahun, serta mewajibkan izin orang tua bagi mereka yang ingin memiliki akun digital.
Australia Memimpin Gelombang Regulasi
Australia menjadi negara terbaru yang secara agresif menerapkan kebijakan serupa. Undang-Undang Amandemen Keamanan Online (Online Safety Amendment Act) resmi berlaku sejak 10 Desember lalu, menargetkan platform raksasa seperti X, TikTok, YouTube, Instagram, dan Reddit.
Regulasi baru ini mengharuskan semua platform tersebut menerapkan metode verifikasi usia media sosial yang ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun tanpa pengawasan atau persetujuan yang sah.
Di sisi lain, sanksi yang diterapkan Australia tidak main-main. Perusahaan teknologi yang terbukti melanggar aturan ini dapat menghadapi denda fantastis hingga AUD 49,5 juta, atau setara dengan US$ 32 juta. Besaran denda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Australia dalam melindungi kesehatan mental dan keselamatan digital anak-anak.
Reaksi dan Tantangan Verifikasi Usia Media Sosial
Penerapan aturan yang ketat ini memicu reaksi beragam, terutama dari kalangan remaja dan perusahaan teknologi. Forum-forum diskusi digital, termasuk Reddit, dilaporkan mulai menunjukkan resistensi terhadap kebijakan yang dianggap membatasi kebebasan berinternet.
Daisy Greenwell, salah satu pendiri organisasi berbasis di Inggris, Smartphone Free Childhood (SFC), menegaskan bahwa isu ini adalah masalah global. Menurutnya, pemerintah di mana pun kini berada di bawah tekanan besar untuk merespons kekhawatiran orang tua mengenai kondisi dunia internet saat ini yang dinilai kurang aman bagi anak-anak.
Greenwell juga mengamati bahwa banyak negara lain kini bergerak menuju arah yang sama. Hal ini memperkuat sinyal bahwa era regulasi digital yang lebih ketat sudah dimulai, mengikuti jejak Indonesia dan Australia.
Eropa dan Amerika Serikat Siap Menyusul Batasan Usia Media Sosial Global
Gelombang regulasi ini tidak hanya terjadi di kawasan Asia Pasifik. Sejumlah negara di Eropa juga tengah mempertimbangkan larangan media sosial atau penerapan batas usia minimal 16 tahun.
Adapun negara-negara Eropa yang sedang merancang aturan serupa termasuk Inggris, Prancis, Denmark, Spanyol, Jerman, Italia, dan Yunani. Komitmen kolektif dari negara-negara Uni Eropa ini akan menciptakan standar digital baru yang jauh lebih ketat bagi perusahaan teknologi global.
Sementara itu, di Amerika Serikat, Managing Director di Neely Center, USC Marshall School, Ravi Iyer, memprediksi bahwa larangan nasional mungkin belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Namun, minat terhadap regulasi ini sangat tinggi di tingkat negara bagian dan lokal.
Iyer meyakini bahwa beberapa negara bagian AS akan mengimplementasikan kebijakan semacam ini dalam beberapa tahun ke depan. Legislator di California dan Texas, misalnya, saat ini tengah meninjau kemungkinan menerapkan larangan di tingkat negara bagian pada tahun 2026. Langkah ini diprediksi akan menghadapi resistensi signifikan dari lobi perusahaan teknologi besar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan digital bagi anak-anak telah menjadi prioritas utama kebijakan publik secara global. Dari Jakarta hingga Canberra, dan kini merambat ke London serta Berlin, pemerintah dunia semakin menyadari pentingnya mengendalikan akses digital demi masa depan generasi muda.