Uptodai.com - Arah kebijakan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak krusial. Setelah menikmati periode pertumbuhan yang subur berkat dukungan fiskal, pasar mobil listrik kini dihadapkan pada ketidakpastian seiring menguatnya wacana pemangkasan insentif kendaraan listrik 2026.

Keputusan strategis ini dikhawatirkan akan memicu efek domino yang signifikan, mulai dari lonjakan harga unit hingga potensi penurunan daya beli konsumen di segmen ritel. Para pengamat industri menilai bahwa langkah tersebut dapat mengikis daya saing EV di tengah persaingan ketat dengan kendaraan berbahan bakar minyak (ICE).

Potensi Kenaikan Harga Unit Hingga 15 Persen

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi, menekankan bahwa penghentian sejumlah stimulus fiskal dapat menyebabkan harga kendaraan listrik kembali merangkak naik secara substansial di tingkat konsumen. Padahal, daya tarik utama adopsi kendaraan listrik (EV) di Tanah Air selama ini sangat bergantung pada harga yang kompetitif, yang dijaga ketat oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan pemanis.

Kholid menilai bahwa insentif fiskal adalah faktor penentu yang berhasil mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke EV. Tanpa adanya dukungan tersebut, potensi perlambatan penjualan di pasar domestik menjadi ancaman yang nyata, terutama bagi pabrikan yang baru masuk dan mengandalkan volume besar.

Berakhirnya PPN DTP dan Pembebasan Bea Masuk CBU

Beberapa stimulus utama yang dijadwalkan berakhir pada tahun ini mencakup pembebasan bea masuk untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) impor utuh atau completely built up (CBU). Selain itu, skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen juga akan dihentikan.

PPN DTP ini berfungsi sebagai demand booster yang sangat efektif dalam mendorong volume penjualan di segmen ritel. Menurut Kholid, tanpa adanya insentif PPN tersebut, kenaikan harga per unit kendaraan listrik berpotensi mencapai sekitar 15 persen dari harga jual saat ini.

Situasi ini tentu akan memberikan tekanan besar pada daya serap pasar, mengingat konsumen Indonesia sangat sensitif terhadap fluktuasi harga. Jika kenaikan harga ini benar terjadi, target pemerintah untuk mencapai elektrifikasi masif dalam waktu dekat mungkin akan tertunda.

Ancaman Beban Subsidi BBM yang Kian Membengkak

Lebih jauh, penurunan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik berpotensi menimbulkan masalah fiskal lain yang tak kalah serius, yakni beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Jika konsumen kembali memilih bertahan menggunakan mobil konvensional, konsumsi BBM bersubsidi dipastikan akan tetap tinggi, bahkan berpeluang meningkat seiring pertumbuhan populasi kendaraan.

Kholid menjelaskan bahwa situasi ini semakin diperumit oleh sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia yang masih bersifat terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan alokasi subsidi rentan tidak tepat sasaran dan sangat rawan terhadap penyimpangan atau moral hazard yang merugikan keuangan negara.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut menegaskan, idealnya, mekanisme subsidi harus diberikan secara tertutup agar tepat sasaran. Terlepas dari ada atau tidaknya kendaraan listrik, masalah ketidaktepatan sasaran dalam subsidi BBM sudah menjadi isu kronis yang perlu segera diatasi melalui reformasi sistem penyaluran yang lebih ketat dan terintegrasi.