Uptodai.com - Keputusan meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data pribadi untuk keperluan cicilan mobil orang lain seringkali dianggap sepele. Padahal, tindakan ini merupakan ‘bom waktu’ finansial yang siap meledak dan menghancurkan reputasi kredit Anda di masa depan.

Peringatan keras ini muncul mengingat tingginya kasus pinjam nama untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor (KKB), terutama di lingkungan pertemanan atau keluarga. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari bahwa konsekuensi hukum dan finansial sepenuhnya ditanggung oleh pemilik KTP.

Bahaya Rusaknya Reputasi Finansial

Marketing Planning and Sales Operation Support Dept Head PT Astra International Tbk – Daihatsu Sales Operation (DSO), Aries Nugroho, menegaskan bahwa kredit dalam bentuk apapun sebaiknya dihindari untuk meminjamkan nama kepada orang lain. Meskipun niatnya baik untuk membantu, risikonya jauh lebih besar daripada keuntungan yang didapat.

Risiko paling nyata yang langsung dihadapi adalah rusaknya skor kredit atau reputasi finansial Anda. Apabila pihak yang meminjam nama telat membayar atau bahkan mengalami gagal bayar, maka nama Anda secara otomatis akan masuk daftar hitam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dampak dari masuknya nama ke daftar hitam SLIK OJK ini sangat merugikan. Efeknya bukan hanya pada pengajuan kredit mobil, tetapi juga akan menyulitkan atau bahkan membuat mustahil bagi Anda untuk mengajukan pinjaman lain di masa depan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga pinjaman modal usaha.

Skor kredit yang buruk akan menjadi penghalang utama. Lembaga pembiayaan dan perbankan selalu menjadikan rekam jejak SLIK OJK sebagai tolok ukur utama dalam menyetujui setiap permohonan kredit baru.

Siapa yang Dicari Debt Collector?

Banyak orang beranggapan bahwa jika terjadi masalah pembayaran, pihak leasing atau bank akan mencari orang yang benar-benar menggunakan mobil tersebut. Anggapan ini keliru besar dan sangat berbahaya.

Bagi lembaga pembiayaan, nama yang tertera di kontrak dan KTP adalah nasabah resmi mereka. Jika cicilan macet, tim penagihan atau debt collector tidak akan mencari teman atau saudara yang menggunakan kendaraan, melainkan akan mendatangi sang pemilik KTP sesuai alamat yang tertera dalam dokumen pengajuan.

Oleh karena itu, pemilik KTP akan menghadapi tekanan penagihan, tuntutan hukum, hingga potensi penyitaan aset, meskipun ia tidak pernah menikmati atau menggunakan mobil yang dicicil tersebut. Situasi ini tentu menimbulkan kerugian ganda, baik secara finansial maupun mental.

Solusi Jika Terlanjur Meminjamkan KTP

Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur meminjamkan KTP dan kini mengalami gagal bayar, sementara pemilik KTP asli ingin mengajukan kredit mobil untuk dirinya sendiri?

Kepala Cabang Astra Credit Companies Pontianak, Benny Luck, menyarankan solusi pertama yang harus diupayakan adalah penyelesaian utang. Jika utang yang bermasalah tersebut berhasil dilunasi, catatan kredit Anda akan berangsur berubah dan kembali bersih.

“Solusi pertama adalah diselesaikan. Kalau memang bisa diselesaikan, sehingga nanti ketika diselesaikan, catatan kita juga akan berubah, jadi bersih lagi,” ujar Benny.

Namun, jika penyelesaian utang tidak mungkin dilakukan karena berbagai alasan, ada jalan lain yang dapat ditempuh, meskipun prosesnya lebih rumit. Pemilik KTP dapat mencoba mencari penjamin untuk pengajuan kredit barunya.

Penggunaan penjamin bertujuan agar pengajuan kredit baru tetap bisa disetujui, namun dengan skema dan persyaratan yang jauh lebih ketat dan berbeda dari pengajuan normal. Tentu saja, langkah ini tidak disarankan karena memerlukan komitmen pihak ketiga.

Pada akhirnya, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan finansial menjadi kunci utama. Kredit untuk kebutuhan diri sendiri saja menuntut kehati-hatian, apalagi jika harus meminjamkan nama kepada orang lain. Tindakan ini sebisa mungkin harus dihindari demi menjaga masa depan keuangan yang stabil.