Uptodai.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis terkait tata kelola mineral, terutama nikel, dengan merencanakan pemangkasan drastis pada produksi domestik. Langkah ini dilakukan melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026.

Meskipun demikian, kebijakan pengurangan produksi ini tidak serta merta menutup keran bagi industri pemurnian di dalam negeri. Bahkan, pemerintah mengizinkan smelter untuk melakukan impor bijih nikel Filipina sebagai pelengkap kebutuhan bahan baku mereka.

Penyesuaian RKAB: Produksi Nikel Dipangkas

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa rencana pemangkasan produksi nikel dalam RKAB tahun 2026 sudah ditetapkan. Angka yang dipangkas cukup signifikan, yakni berada di kisaran 250 hingga 260 juta ton.

Pengurangan volume ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan pasokan nikel jangka panjang. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk menyelaraskan antara kapasitas penambangan dengan kebutuhan riil industri pengolahan di dalam negeri yang terus berkembang pesat.

Pintu Impor Tetap Terbuka, Khususnya dari Filipina

Seiring adanya kebijakan pengurangan produksi domestik tersebut, Kementerian ESDM menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan apabila pabrik pengolahan atau smelter melakukan impor bahan baku. Tri Winarno secara spesifik menyebut Filipina sebagai sumber impor utama yang diizinkan.

Volume impor yang diperkirakan masuk dari negara tetangga tersebut juga tidak diprediksi melonjak tajam. Diperkirakan, volume impor bijih nikel dari Filipina akan berada di kisaran 10 hingga 15 juta ton. Angka ini dianggap wajar dan tidak mengganggu stabilitas pasokan domestik.

“Ya, tidak apa-apa impor, karena selama ini volume dari Filipina juga tidak tinggi,” ujar Tri Winarno. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan impor masih dianggap sebagai pelengkap yang fleksibel, bukan pengganti utama pasokan yang berasal dari tambang nasional.

Keseimbangan Industri dan Pemberantasan Monopoli

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menekankan bahwa pemangkasan produksi nikel di Indonesia menjadi langkah penting untuk mencapai keseimbangan pasar. Tujuannya jelas, yakni menyeimbangkan suplai bijih nikel dari para penambang dengan permintaan yang terus meningkat dari pabrik pengolahan atau smelter di dalam negeri.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pasokan dan permintaan berjalan harmonis tanpa menciptakan kelebihan atau kekurangan yang ekstrem. Kebijakan ini juga bertujuan agar harga bijih nikel tetap stabil dan kompetitif di tingkat global.

Wajib Serap Bahan Baku Lokal

Selain mengatur volume produksi, kebijakan ini juga memiliki dimensi pemerataan ekonomi yang kuat. Pemerintah mewajibkan industri-industri pemurnian nikel berskala besar untuk menyerap bahan baku dari para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal.

Langkah ini diambil untuk secara tegas menghilangkan praktik monopoli dalam rantai pasok nikel nasional. Praktik monopoli seringkali merugikan pengusaha tambang kecil di daerah yang kesulitan menjual hasil tambang mereka.

Bahlil menegaskan bahwa industri-industri besar harus membeli ore nikel dari pengusaha tambang lokal. “Jangan ada monopoli, tidak boleh,” tegasnya. Dengan demikian, pengusaha daerah dipastikan mendapatkan pasar yang pasti untuk hasil tambang mereka.

Pemerintah berharap kebijakan pengurangan produksi dan kewajiban penyerapan lokal ini dapat menciptakan ekosistem industri yang adil. Tujuannya adalah memastikan keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pengusaha besar, tetapi juga memberdayakan pengusaha nasional di daerah.