Uptodai.com - Kewajiban tahunan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) kembali mendekat. Untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara penuh telah mengimplementasikan sistem perpajakan terbaru yang terintegrasi, yaitu Coretax.

Pergantian sistem ini menuntut seluruh wajib pajak, baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan, untuk segera beradaptasi. Hingga saat ini, tercatat sudah ratusan ribu wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban pelaporan mereka, menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan di tengah transisi sistem.

Cara lapor SPT Tahunan Coretax kini menjadi prosedur standar yang wajib dikuasai. Data menunjukkan, WP OP Karyawan mendominasi pelaporan dengan angka 328.933, diikuti WP OP Non Karyawan sebanyak 48.481. Sementara itu, pelapor SPT Tahunan Badan juga sudah mencapai 20.538 dalam kurs rupiah.

Transisi ke Coretax: Kenapa Wajib Pajak Harus Segera Bergerak?

Sistem Coretax merupakan wajah baru administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh layanan. Oleh karena itu, seluruh proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tanpa terkecuali, kini harus dilakukan melalui platform digital ini.

Sebelum dapat memulai proses pelaporan, langkah fundamental yang tidak boleh terlewatkan adalah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Tanpa aktivasi ini, wajib pajak tidak akan memiliki akses untuk membuat konsep dan mengirimkan SPT mereka.

Pihak DJP telah berulang kali mengimbau agar wajib pajak tidak menunda proses ini. Selain untuk menghindari antrean dan potensi kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan, adaptasi lebih awal memastikan data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan sistem baru.

Panduan Lengkap Mengisi SPT Tahunan Melalui Coretax

Setelah akun Coretax berhasil diaktivasi, wajib pajak dapat langsung masuk ke laman resmi DJP untuk memulai proses pengisian. Proses ini dibagi menjadi tiga tahapan utama: pembuatan konsep, pengisian Induk SPT, dan melengkapi lampiran.

1. Membuat Konsep SPT Tahunan

Langkah awal dalam panduan mengisi SPT lewat Coretax adalah menciptakan draf atau konsep SPT. Pada tampilan utama laman, silakan arahkan kursor dan klik modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih menu yang sama.

Selanjutnya, klik tombol “Buat konsep SPT”. Wajib pajak kemudian harus memilih jenis PPh yang relevan, yaitu “PPh Orang Pribadi” atau “PPh Badan”, sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pilih “SPT Tahunan” dan pastikan periode yang dipilih sudah tepat, misalnya “Januari 2025-Desember 2025” untuk menyampaikan SPT tahun pajak 2025. Terakhir, pilih model SPT “Normal” jika ini adalah pelaporan pertama, lalu klik “Buat Konsep SPT”.

2. Pengisian Induk SPT dan Identitas Wajib Pajak

Setelah konsep berhasil dibuat, sistem akan menampilkan daftar SPT Tahunan yang masih berstatus draf. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi Induk SPT. Bagian ini memuat informasi dasar wajib pajak.

Bagi WP Orang Pribadi yang berstatus karyawan (seperti pegawai swasta, PNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD), pastikan Sumber Penghasilan yang dipilih adalah “Pekerjaan”. Kemudian, pilih Metode Pembukuan “Pencatatan”.

Informasi identitas dasar wajib pajak, seperti NIK/NPWP, Nama, Nomor Telepon, dan Email, akan terisi secara otomatis berdasarkan data profil yang telah terekam di sistem Coretax. Ini meminimalisir kesalahan input data.

Jika wajib pajak menjalankan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) dengan pasangan, Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri harus diisi sesuai ketentuan. NIK/NPWP Suami/Istri juga akan terisi otomatis jika status PH atau MT dipilih.

3. Melengkapi Lampiran Harta, Utang, dan Keluarga

Tahap krusial selanjutnya adalah melengkapi lampiran yang memuat detail kekayaan dan kewajiban. Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya, data harta tersebut harus diperbarui.

Wajib pajak harus memastikan kelengkapan data Harta yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak. Lakukan pembaruan detail dengan memilih tombol pensil pada tiap-tiap daftar harta, termasuk pengisian bagian Kas dan Setara Kas.

Setelah harta bergerak dan tidak bergerak selesai diisi, wajib pajak perlu melanjutkan ke lampiran Utang Pada Akhir Tahun Pajak. Pastikan saldo utang yang dicantumkan sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak tersebut.

Terakhir, daftar Anggota Keluarga wajib diisi secara lengkap. Bagian ini penting untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak, yang seringkali memengaruhi perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).