Uptodai.com - Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, masyarakat Indonesia menanggung total Kerugian Rp 9,1 Triliun akibat scam. Data mengejutkan ini dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang baru diluncurkan.

Sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 laporan terkait berbagai jenis penipuan digital. Angka kerugian yang fantastis ini menjadi lampu kuning bagi sektor keamanan digital nasional, menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap manipulasi.

Ironisnya, mayoritas kasus kerugian ini terjadi bukan karena peretasan sistem yang canggih, melainkan karena kelalaian korban sendiri. Mereka secara sukarela menyerahkan kunci akses keuangan pribadi kepada pelaku kejahatan siber.

Scam Berbeda dari Kejahatan Finansial Tradisional

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan perbedaan mendasar antara scam dan kejahatan finansial tradisional. Ia menegaskan bahwa scam berhasil karena adanya unsur kesukarelaan dari korban yang terperdaya.

Korban tanpa sadar memberikan informasi krusial seperti PIN, OTP, hingga password rekening bank. Alhasil, dana dalam jumlah signifikan bisa hilang tanpa disadari hingga pelaku berhasil menguras habis saldo tabungan. Dewi, yang akrab disapa Kiki, menekankan bahwa setiap kasus penipuan digital ini selalu melibatkan dua elemen utama, yaitu nomor rekening tujuan penipuan dan nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menjebak korban.

Kondisi ini menempatkan tanggung jawab ganda, baik pada pihak korban untuk lebih berhati-hati, maupun pada regulator dan industri untuk meningkatkan literasi dan sistem keamanan.

Lima Modus Utama yang Paling Banyak Memakan Korban

Dari ratusan ribu laporan yang masuk ke IASC, penipuan transaksi belanja mendominasi daftar dengan 73.743 laporan. Modus ini seringkali memanfaatkan promo palsu atau toko online fiktif yang meminta data pembayaran lengkap dan sensitif.

Di posisi kedua terdapat kasus impersonation atau fake call dengan 44.446 laporan, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas atau kerabat dekat yang sedang dalam kesulitan. Sementara itu, penipuan investasi bodong juga menyumbang angka tinggi dengan 26.365 laporan, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak realistis.

Dua modus lain yang juga marak adalah penipuan kerja, yang tercatat sebanyak 23.469 laporan, dan penipuan melalui media sosial dengan 19.983 laporan. Data ini menggarisbawahi betapa rentannya masyarakat terhadap iming-iming atau ancaman yang datang melalui platform digital sehari-hari, yang berujung pada kerugian Rp 9,1 Triliun akibat scam.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pemberantasan

Melihat skala kerugian yang mencapai triliunan rupiah, OJK menekankan bahwa penanganan kejahatan siber ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat dan terpadu antar berbagai pemangku kepentingan untuk menanggulangi ancaman tersebut.

Kolaborasi tersebut mencakup regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga sektor telekomunikasi. Seluruh pihak harus bekerja sama dalam kerangka kebijakan yang responsif dan terpadu. Hal ini menjadi kunci untuk memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, dan penindakan terhadap para pelaku.

Langkah strategis ini juga penting untuk memastikan pemulihan hak-hak korban dapat dilakukan secara adil dan cepat. Dengan sinergi yang baik, diharapkan celah-celah keamanan yang dimanfaatkan oleh penipu dapat ditutup secara permanen.