Uptodai.com - Aksi demo angkot sepuh Bogor yang dilakukan oleh ratusan sopir di depan Balai Kota Bogor pada Kamis (22/1/2026) akhirnya membuahkan hasil yang melegakan. Para sopir yang merasa terancam mata pencahariannya kini dapat menarik napas lega setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil keputusan penting. Keputusan tersebut adalah penangguhan sementara razia terhadap armada angkot tua, khususnya yang diproduksi pada tahun 2005 ke bawah.

Protes yang berlangsung sejak pagi hari tersebut merupakan respons atas rencana Pemkot Bogor untuk menghapus angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Ancaman razia ini bukan sekadar penilangan, melainkan penyitaan dan pengandangan unit, yang berarti hilangnya sumber pendapatan bagi para sopir dan pemilik.

Penundaan Razia Angkot Tua Sementara

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengonfirmasi bahwa razia angkot tua di wilayah Kota Bogor dihentikan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas tuntutan para pengemudi yang melakukan aksi damai tersebut.

Sujatmiko menjelaskan bahwa penundaan ini akan berlaku hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait peremajaan, penghapusan, dan penggantian kendaraan selesai disusun. Proses penyelesaian Perwali tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan dari sekarang.

“Kami meminta razia sementara ditunda sampai Perwali terkait peremajaan, penghapusan, dan penggantian kendaraan beres,” ujar Sujatmiko. Artinya, angkot yang usianya sudah melebihi batas teknis 20 tahun untuk sementara waktu aman dari ancaman pengandangan.

Perda Usia Teknis Kendaraan Tetap Berlaku

Meskipun razia ditunda, Sujatmiko menegaskan bahwa substansi Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang transportasi tetap dijalankan. Perda ini secara tegas mengatur bahwa usia teknis angkot maksimal adalah 20 tahun dan ketentuan tersebut tidak berubah.

Penundaan ini semata-mata memberikan waktu bagi Pemkot untuk memfinalisasi regulasi turunan yang mengatur mekanisme peremajaan dan kompensasi bagi pemilik angkot. Setelah Perwali rampung, razia akan kembali dilanjutkan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar batas usia operasional.

Kurang lebih sebulan lagi, Pemkot Bogor diharapkan sudah memiliki kerangka kerja yang jelas mengenai bagaimana angkot tua ini akan diremajakan atau dihapus dari peredaran. Hal ini penting untuk memastikan transisi yang lebih adil bagi para pelaku usaha transportasi.

Napas Lega dan Pengembalian Surat Tilang

Hasil dari protes sopir angkot Bogor ini disambut gembira oleh para pengemudi dan pemilik armada. Eben, salah satu pemilik Angkot Trayek 03 Terminal Bubulak-Baranangsiang, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan penundaan tersebut.

“Alhamdulillah membuahkan hasil. Yang surat-suratnya ditilang nanti dikembalikan. Sekarang enggak ada razia lagi sebelum ada keputusan dari Perda,” kata Eben. Keputusan ini secara langsung meredakan kekhawatiran terbesar mereka.

Kekhawatiran utama para sopir angkot tua adalah kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Pasalnya, jika mobil dikandangkan, mereka otomatis tidak dapat mencari penumpang, yang berarti terputusnya aliran pendapatan harian yang menopang keluarga.

Penundaan razia ini memberikan jeda waktu yang sangat berharga bagi para sopir untuk mempersiapkan diri, baik secara finansial maupun administratif, menghadapi kebijakan peremajaan yang akan diterapkan dalam waktu dekat. Ini adalah kemenangan kecil bagi sopir angkot dalam upaya mereka mempertahankan hak untuk mencari nafkah di jalanan Kota Bogor.