Uptodai.com - Kuala Lumpur bereaksi cepat menanggapi laporan media yang beredar luas terkait isu penyerahan wilayah. Pemerintah Malaysia secara tegas membantah laporan yang menyebutkan bahwa mereka menyerahkan lahan seluas 5.207 hektar kepada Indonesia. Penyerahan lahan ini diklaim sebagai bentuk kompensasi atas penyelesaian sengketa tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, yang berdekatan dengan perbatasan Sabah.

Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia menegaskan bahwa informasi perihal penyerahan lahan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Laporan yang beredar mengklaim bahwa meskipun tiga desa di Nunukan kini telah masuk ke wilayah Malaysia, Indonesia dikabarkan memperoleh area tambahan yang signifikan dari Negeri Jiran.

Klarifikasi Resmi dari Kuala Lumpur: Malaysia Bantah Serahkan Lahan

Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, memberikan penjelasan rinci mengenai proses penyelesaian batas darat kedua negara. Kurup menekankan bahwa negosiasi sengketa perbatasan darat antara Malaysia dan Indonesia tidak pernah mengacu pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.

Menurutnya, proses negosiasi mengenai penandaan dan pengukuran area masalah batas yang luar biasa (Outstanding Boundary Problems/OBP) dilakukan secara harmonis dan transparan. Langkah ini sepenuhnya tunduk pada hukum internasional serta perjanjian batas yang telah disepakati kedua pihak sejak lama.

Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Internasional

Arthur Joseph Kurup menjelaskan bahwa penyelesaian pengukuran batas darat ini telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU) antara Malaysia dan Indonesia pada 18 Februari 2025. Proses ini merupakan puncak dari negosiasi teknis yang komprehensif dan memakan waktu lebih dari 45 tahun.

Hal ini memastikan bahwa setiap inci penyesuaian yang dilakukan didasarkan pada kerangka hukum internasional, khususnya Konvensi Batas 1891 dan Perjanjian Batas 1928. Ia menegaskan, penyesuaian tersebut bukan merupakan konsesi politik, melainkan hasil dari koordinat geospasial yang tepat dan pengukuran ilmiah.

Titik Krusial Sengketa Perbatasan Nunukan

Salah satu area yang menjadi fokus utama dalam sengketa ini adalah wilayah Pulau Sebatik di Nunukan, Kalimantan Utara. Meskipun terdapat klaim yang menyebutkan pergeseran kepemilikan tiga desa, Malaysia berkeras bahwa seluruh proses didasarkan pada perjanjian teknis, bukan pertukaran lahan.

Kurup menambahkan bahwa pengukuran ilmiah yang ketat dilakukan dengan melibatkan keahlian Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta lembaga keamanan terkait. Metodologi ini bertujuan untuk memastikan garis batas yang ditetapkan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas di masa depan.

Akselerasi Penyelesaian Batas Darat

Keinginan kedua negara untuk mempercepat penyelesaian masalah perbatasan darat, khususnya untuk sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara), disepakati dalam momen penting. Kesepakatan tersebut terjadi selama kunjungan kenegaraan mantan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pemerintah Sabah turut berpartisipasi aktif sebagai bagian dari delegasi Malaysia. Keterlibatan ini menunjukkan komitmen serius dari semua pihak yang berkepentingan untuk mengakhiri sengketa batas darat yang telah berlangsung puluhan tahun, demi terciptanya stabilitas regional yang lebih baik.