Uptodai.com - Pemerintah mengakui bahwa implementasi Proyek Sampah Jadi Listrik Mahal (Waste-to-Energy/WTE) memerlukan investasi yang sangat besar dan selektif. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia membeberkan angka fantastis yang harus disiapkan untuk membangun satu unit fasilitas pengolahan sampah modern tersebut. Besarnya biaya yang harus ditanggung membuat proyek ini tidak bisa diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Anggaran Fantastis Proyek Sampah Jadi Listrik Mahal

Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa belanja modal atau Capital Expenditure (Capex) untuk mendirikan satu proyek WTE diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun. Angka ini merupakan estimasi awal yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan teknologi inti.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhitungkan biaya operasional (*Operational Expenditure* atau Opex) tahunan yang tidak kalah besar. Biaya Opex tersebut, menurut Hanif, bisa menyentuh angka hampir Rp 1 triliun untuk setiap unit fasilitas.

“Metode teknologi penyelesaian sampah ini adalah yang paling mahal di antara semua opsi yang ada,” tegas Hanif di hadapan anggota dewan. Tingginya biaya tersebut secara otomatis memicu pemerintah untuk bersikap hati-hati dan sangat selektif dalam menentukan lokasi pembangunan.

Kondisi ini memastikan bahwa proyek WTE tidak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan di daerah yang tidak memiliki kelayakan ekonomi memadai. Dengan total investasi yang mencapai triliunan rupiah per unit, proyek ini harus benar-benar menghasilkan manfaat optimal.

Kelayakan Ekonomi Menjadi Kunci Utama

Tingginya biaya modal dan operasional membuat fasilitas WTE hanya dianggap layak secara keekonomian jika dibangun di wilayah tertentu. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah volume timbulan sampah harian yang sangat signifikan.

Jika fasilitas ini dibangun di daerah dengan produksi sampah yang kecil, biaya operasional yang mahal akan membebani anggaran daerah secara signifikan tanpa memberikan keuntungan yang sepadan. Oleh karena itu, proyek WTE tidak akan diarahkan kepada daerah dengan timbulan sampah yang minim.

Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat bagi daerah yang berhak mengimplementasikan teknologi konversi sampah menjadi energi ini. Kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Perpres 109/2025 secara spesifik memetakan wilayah-wilayah prioritas atau aglomerasi yang mendesak untuk ditangani menggunakan solusi teknologi tinggi tersebut. Prinsipnya, fasilitas WTE diarahkan hanya untuk daerah yang memiliki produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.

Dengan adanya batasan ini, proyek Proyek Sampah Jadi Listrik Mahal berfungsi sebagai solusi pamungkas untuk mengatasi krisis sampah akut di kota-kota besar. Kebijakan ini memastikan bahwa fokus investasi triliunan rupiah hanya terpusat pada wilayah aglomerasi padat penduduk yang paling membutuhkan penanganan sampah berteknologi tinggi.