Purbaya Ancam Potong Anggaran Kemenhub Imbas Kapal Asing Tak Bayar PPh
Uptodai.com - Kesenjangan kepatuhan pajak di sektor pelayaran kembali menjadi sorotan tajam. Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) baru-baru ini menggelar sidang penyelesaian hambatan yang mengungkap praktik ketidakpatuhan oleh armada niaga internasional.
Isu krusial mengenai kapal asing tak bayar PPh (Pajak Penghasilan) ini mencuat setelah adanya aduan resmi dari Indonesia National Shipowners’ Association (INSA). Praktik ini menciptakan ketidakadilan yang signifikan, terutama bagi perusahaan pelayaran domestik yang patuh membayar pajak.
Ultimatum Keras Purbaya terkait Kapal Asing Tak Bayar PPh
Wakil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas P2SP, mengambil langkah tegas menyikapi temuan ini. Dalam sidang yang berlangsung di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Purbaya memberikan batas waktu yang sangat singkat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan masalah ini.
Purbaya menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi Kemenhub untuk memastikan adanya perbaikan prosedur dan kepatuhan yang setara antara kapal domestik dan kapal asing. Ia secara eksplisit menyampaikan ancaman potong anggaran Kemenhub jika tidak ada kemajuan yang signifikan.
“Asosiasi INSA, tiga bulan ini Anda lihat, yang (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) domestik ada perbedaan apa nggak?” tegas Purbaya di hadapan perwakilan Kemenhub. “Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kemenhub.”
Mewujudkan Equal Treatment dalam Regulasi Pelayaran
Tujuan utama dari ultimatum ini adalah menciptakan equal treatment atau perlakuan yang setara. Selama ini, kapal-kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia disinyalir menghindari kewajiban pajak yang seharusnya mereka tunaikan, sementara kapal domestik wajib patuh.
Purbaya mendesak Kemenhub untuk segera memperbaiki prosedur standar operasi (SOP) terkait izin berlayar. Kapal asing wajib melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum mereka diizinkan meninggalkan pelabuhan.
“Buat equal treatment, jangan ada yang nggak bayar pajak,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa jika kapal asing yang melakukan ekspor-impor tidak mampu memproduksi bukti setoran pajak, maka mereka harus langsung dikenakan pungutan di tempat.
Ancaman sanksi pemotongan budget Kemenhub ini bukan gertakan semata. Purbaya menekankan bahwa jika Kemenhub tidak mampu mengaplikasikan SOP baru tersebut, pemotongan anggaran adalah konsekuensi yang pasti akan terjadi.
Potensi Kerugian Negara yang Fantastis dari Pajak Kapal Asing
Masalah kepatuhan pajak pelayaran ini bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terjadi jurang penerimaan yang sangat lebar antara pelayaran domestik dan internasional.
Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dari aktivitas pelayaran domestik mencapai angka fantastis, yaitu Rp 24 triliun. Namun, penerimaan dari aktivitas pelayaran asing hanya menyentuh angka Rp 600 miliar.
Padahal, potensi penerimaan pajak dari sektor pelayaran asing diperkirakan mencapai Rp 19 triliun, atau setidaknya Rp 6 triliun menurut estimasi Purbaya. Angka Rp 600 miliar yang terkumpul saat ini hanya sepersepuluh dari potensi minimal yang seharusnya didapatkan negara.
Ketetapan pemungutan PPN dan PPh bagi kapal asing yang beroperasi di Indonesia sudah diatur jelas. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4, diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Melihat disparitas yang mengkhawatirkan ini, Purbaya meminta perwakilan Kemenhub untuk segera menggalakkan kembali peraturan yang mengatur secara ketat kewajiban pajak kapal asing. Kepatuhan yang setara adalah kunci untuk mengamankan potensi penerimaan negara yang selama ini bocor.