Ini Hasil Rapat Menteri Prabowo: OJK, BEI, dan Berantas Saham Gorengan
Uptodai.com - Dunia pasar modal Indonesia tengah menghadapi momen krusial. Setelah serangkaian isu yang menggerus kepercayaan investor, pemerintah bergerak cepat melakukan reformasi struktural. Langkah ini merupakan respons langsung dari arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memastikan pasar modal kembali menjadi instrumen investasi yang kredibel dan sehat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru saja mengumumkan hasil rapat Menteri Prabowo Subianto dan jajaran terkait penataan ulang pasar modal nasional. Rapat tingkat tinggi ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pihak terkait lainnya, menghasilkan sejumlah keputusan penting, baik mengenai tata kelola bursa maupun perubahan struktural di OJK.
Reformasi Total Pasar Modal: Perang Melawan Saham Gorengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa praktik manipulatif yang dikenal sebagai ‘saham gorengan’ telah merusak fundamental pasar modal. Praktik tersebut tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga sangat mengikis citra Indonesia di mata investor asing.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa kepercayaan investor adalah modal utama. Jika kepercayaan itu hilang, arus modal asing akan enggan masuk, dan pasar modal tidak akan mampu berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja nasional.
Oleh karena itu, pemerintah akan menjalankan berbagai upaya komprehensif untuk menata kembali pasar modal Indonesia. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demutualisasi BEI Demi Tata Kelola yang Lebih Transparan
Demutualisasi adalah proses mengubah status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization/SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perseroan terbatas. Dengan status baru ini, kepemilikan BEI dapat dibuka untuk publik atau pihak lain.
Langkah ini diambil sejalan dengan permintaan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan tata kelola bursa yang lebih transparan dan akuntabel. Airlangga menegaskan bahwa demutualisasi diperlukan agar Pasar Modal RI kembali dipercaya, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga oleh komunitas investasi global.
Dengan tata kelola yang lebih kuat dan transparan, diharapkan arus modal asing akan kembali mengalir deras. Pada akhirnya, pasar modal Indonesia diharapkan dapat menjadi pilar utama yang menyumbang pertumbuhan ekonomi serta menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
Perubahan Struktural Sementara di Puncak OJK
Selain fokus pada reformasi bursa, rapat tersebut juga menghasilkan keputusan mengenai penunjukan pejabat sementara di pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan ini muncul setelah pengunduran diri Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebelumnya.
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, secara resmi ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Kiki menjelaskan bahwa penunjukan ini merupakan hasil dari rapat internal anggota DK OJK yang berlangsung intensif sepanjang siang hingga sore hari.
Meskipun mengemban tugas baru, Kiki tetap mempertahankan jabatan lamanya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Hal ini memastikan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen tetap berjalan optimal di tengah transisi kepemimpinan.
Sementara itu, Hasan Fawzi juga diangkat sebagai Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Sama seperti Kiki, Hasan Fawzi tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Penunjukan pejabat sementara ini bertujuan menjaga kesinambungan operasional dan memastikan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan tetap berjalan efektif. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah dan regulator untuk segera membenahi dan memperkuat fondasi Pasar Modal Indonesia.