Uptodai.com - Aktivitas masyarakat di Ibu Kota kembali padat seiring berakhirnya masa liburan. Oleh karena itu, penerapan sistem Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini kembali berlaku normal untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini akan aktif penuh mulai Senin (2/2/2026) hingga Jumat (6/2/2026). Para pengendara diminta untuk cermat dalam menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka sebelum melintas di 25 area yang telah ditetapkan.

Jadwal Berlaku dan Sanksi Tegas Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini

Aturan ganjil genap (gage) dirancang untuk menekan volume kendaraan pribadi pada jam-jam sibuk, terutama saat masyarakat memulai dan mengakhiri kegiatan harian mereka. Sistem ini tidak berlaku sepanjang hari, melainkan dibagi menjadi dua sesi krusial.

Rincian Waktu Pemberlakuan

Sesi pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, mencakup waktu puncak keberangkatan kerja. Sementara itu, sesi sore hari berlaku mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, yang biasanya menjadi waktu kembalinya para pekerja ke rumah.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa penindakan hukum akan dilakukan secara ketat, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Pengendara yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenai sanksi denda maksimal.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebuah angka yang cukup signifikan untuk dihindari.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Untuk memastikan kelancaran perjalanan dan menghindari denda, penting bagi pengendara mengetahui secara pasti titik-titik mana saja yang memberlakukan pembatasan ini. Total ada 25 ruas jalan utama yang menjadi fokus penerapan Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini.

Ruas-ruas jalan ini mencakup kawasan protokol, pusat bisnis, hingga jalur penghubung utama di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Berikut adalah daftar lengkap 25 jalan yang harus diperhatikan:

Area Jakarta Pusat dan Utara:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Area Jakarta Barat dan Selatan:

  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)

Area Jakarta Timur:

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

Dengan kembalinya aktivitas perkantoran dan bisnis secara penuh, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci untuk menjaga ketertiban. Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa kalender dan plat nomor sebelum memutuskan melintasi 25 jalur vital tersebut pada jam-jam yang telah ditentukan.

Selain menghindari sanksi, memahami dan mematuhi aturan Ganjil Genap juga membantu pemerintah daerah dalam upaya mengurangi tingkat polusi udara dan kemacetan kronis yang sering melanda Ibu Kota.