Uptodai.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa program insentif mobil listrik impor (CBU/Completely Built Up) tidak akan dilanjutkan setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir. Kebijakan stimulus yang memungkinkan produsen membawa unit utuh dari luar negeri dengan bebas bea masuk ini menuntut komitmen serius dari seluruh pelaku industri.

Deputi Bidang Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa produsen yang telah menikmati fasilitas tersebut wajib menunaikan regulasi yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong investasi dan lokalisasi industri otomotif di Tanah Air.

Insentif Mobil Listrik Impor Berakhir Sesuai Regulasi

Kebijakan relaksasi bea impor mobil listrik secara utuh tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 (Perpres 79/2023). Regulasi ini memberikan kelonggaran selama periode tertentu, namun dengan batas waktu yang tegas.

Fasilitas impor CBU tersebut diketahui akan berakhir pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, para produsen diwajibkan memulai produksi lokal dengan rasio 1:1, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Rachmat Kaimuddin menjelaskan, pemerintah merasa telah memberikan dukungan yang lebih dari cukup bagi perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Stimulus yang diberikan bukan hanya terbatas pada impor, melainkan juga keringanan pajak signifikan yang masih berlaku hingga kini.

Mengapa Stimulus Mobil Listrik CBU Dihentikan?

Keputusan untuk menghentikan fasilitas impor utuh ini didasarkan pada perkembangan pasar kendaraan listrik di Indonesia yang dinilai sudah matang. Menurut Rachmat, saat ini sudah banyak pemain yang masuk ke segmen tersebut, sehingga stimulus seperti keringanan pajak untuk mobil listrik impor utuh tidak lagi relevan.

Ia menambahkan, pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan tren yang eksponensial. Hal ini menandakan bahwa mobil listrik bukan lagi dianggap sebagai barang eksotis atau niche, melainkan sudah bertransformasi menjadi bagian integral dari industri otomotif nasional.

Data global juga menunjukkan akselerasi yang serupa. Di negara-negara besar, terutama China, porsi kendaraan berbasis baterai (BEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) telah mencapai 50 persen dari total pasar, menunjukkan bahwa transisi energi ini adalah keniscayaan.

Deretan Stimulus Pajak yang Masih Berlaku

Meskipun insentif impor CBU dihentikan, Rachmat memastikan bahwa berbagai keringanan pajak lain yang jauh lebih substansial masih diterapkan untuk mendukung pembelian dan produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Pemerintah telah memberlakukan Bea Balik Nama (BBN) 0 persen sejak 2022. Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak barang mewah juga dikenakan tarif 0 persen, padahal normalnya dapat mencapai 15 persen.

Keringanan ini memberikan keuntungan harga yang sangat kompetitif bagi kendaraan listrik yang dirakit secara lokal. Bahkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga masih ditetapkan 0 persen dan telah berlaku sejak lama.

Penerapan Perpres 79/2023 sendiri terbukti berhasil memacu pertumbuhan populasi mobil listrik murni. Sepanjang tahun 2023, distribusi mobil listrik baru mencapai 17 ribu unit, namun angka tersebut melonjak drastis hingga menyentuh 103 ribu unit pada akhir 2025.

Menjaga Komitmen Investasi Kendaraan Listrik

Keputusan penghentian insentif impor ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing, terutama yang baru masuk, bahwa mereka enggan menanamkan modal di Indonesia. Namun, pemerintah meyakini bahwa iklim investasi otomotif dalam negeri akan tetap stabil.

Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa seluruh produsen sudah memahami regulasi yang ditetapkan sejak awal mereka memutuskan berinvestasi. Pemberian fasilitas impor CBU selama dua tahun merupakan bagian dari kesepakatan awal.

“Pada saat kami rancang program tersebut, mereka diwajibkan untuk berinvestasi di sini. Itu sudah menjadi bagian dari deal,” tegas Rachmat. Dengan kata lain, izin impor tersebut adalah jembatan yang diberikan pemerintah sambil menunggu pabrik lokal mereka siap beroperasi.

Oleh karena itu, produsen besar seperti BYD dan VinFast yang memanfaatkan skema ini dituntut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas produksi dan menepati komitmen produksi mobil listrik lokal sesuai jadwal yang tertuang dalam Perpres 79/2023.