Ketat! Aturan Pengawasan AI Global Diterapkan Korea Selatan
Uptodai.com - Langkah tegas diambil oleh berbagai negara di Asia Timur dalam merespons perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang semakin pesat. Gelombang regulasi ini bertujuan memastikan bahwa inovasi berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan etika. Korea Selatan menjadi salah satu negara terbaru yang meresmikan Aturan Pengawasan AI Global yang sangat komprehensif, menyusul jejak China yang lebih dulu fokus pada aspek perlindungan pengguna.
Penerapan regulasi ini menandakan pergeseran paradigma, di mana AI tidak lagi dianggap sebagai wilayah tanpa batas, melainkan sebuah domain yang memerlukan kerangka hukum yang jelas. Pemerintah Seoul menetapkan standar ketat, terutama untuk AI yang dikategorikan berisiko tinggi dan berdampak besar pada kehidupan masyarakat.
Korea Selatan Wajibkan Pengawasan Manusia di AI Berisiko Tinggi
Salah satu poin krusial dalam aturan baru Korea Selatan adalah kewajiban adanya pengawasan manusia (human oversight) dalam sistem AI berdampak tinggi. Regulasi ini mencakup sektor-sektor vital seperti produksi air minum, keselamatan nuklir, transportasi publik, perawatan kesehatan, hingga penggunaan finansial seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.
Selain memastikan kontrol manusia, perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan notifikasi yang jelas kepada pengguna. Pemberitahuan ini harus disampaikan saat produk atau layanan yang digunakan sepenuhnya berbasis AI generatif atau berdampak tinggi. Bahkan, hasil yang diproduksi oleh AI harus dilabeli secara transparan agar mudah dibedakan dari konten yang dibuat oleh manusia.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar Aturan AI
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah Korea Selatan menyiapkan serangkaian hukuman finansial yang sangat memberatkan. Bagi perusahaan yang lalai memberikan label pada produk AI generatif, denda yang menanti mencapai 30 juta won atau sekitar Rp350 juta.
Namun, sanksi paling berat ditujukan bagi pelanggaran penggunaan AI berisiko tinggi. Pihak yang tidak patuh dapat dikenakan denda mulai dari 1% omset global untuk pelanggaran kecil, hingga mencapai 7% dari omset global untuk kasus ketidakpatuhan yang lebih serius. Skema denda berbasis omset global ini menunjukkan keseriusan Seoul dalam menjaga integritas ekosistem teknologi.
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Lim Jung-wook, salah satu kepala Aliansi Startup Korea Selatan, menyampaikan bahwa banyak pendiri startup merasa frustrasi. Mereka menilai bahasa aturan masih terlalu ambigu dan kurang detail, sehingga berpotensi mendorong perusahaan mengambil pendekatan yang aman namun kurang inovatif demi menghindari risiko regulasi.
Regulasi AI China Fokus pada Interaksi Emosional dan Kecanduan
Jauh sebelum Korea Selatan, China telah aktif mencanangkan aturan perlindungan masyarakat dalam penggunaan AI, namun dengan fokus yang sedikit berbeda. Beijing mengarahkan regulasinya pada produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen, khususnya yang melibatkan interaksi emosional dan memiliki sifat kepribadian seperti manusia.
Aturan ini mewajibkan penyedia layanan AI untuk secara proaktif memberikan peringatan kepada masyarakat jika terdeteksi penggunaan yang berlebihan. Perusahaan wajib membangun sistem komprehensif yang mencakup tinjauan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi pengguna.
Bahkan, penyedia layanan harus mampu mengidentifikasi kondisi, menilai emosi, serta tingkat ketergantungan pengguna pada layanan tersebut. Intervensi wajib dilakukan jika pengguna memperlihatkan tanda-tanda kecanduan pada layanan AI, menunjukkan komitmen China untuk mengendalikan dampak sosial dari teknologi ini.
Posisi Indonesia dalam Aturan Pengawasan AI Global
Indonesia tidak tinggal diam melihat pergerakan regulasi di Asia Timur. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI. Dokumen ini diharapkan menjadi payung besar yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penyusunan peta jalan ini sudah mencapai 90% penyelesaian. Dokumen ini sangat dinantikan oleh para pelaku industri sebagai panduan resmi. Diharapkan Peta Jalan AI dan Etika AI ini dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini, menegaskan posisi Indonesia dalam memastikan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab dan etis.