Uptodai.com - Kesepakatan TikTok di Amerika Serikat akhirnya membuahkan hasil finansial yang sangat fantastis bagi pemerintahan Donald Trump. Laporan terbaru menyebutkan bahwa pemerintah AS bakal menerima jatah sebesar US$10 miliar atau setara dengan Rp170 triliun dari proses transisi kepemilikan aplikasi populer tersebut.

Angka fantastis ini muncul setelah ByteDance, raksasa teknologi asal China, sepakat untuk melepaskan kendali operasionalnya di Negeri Paman Sam. Langkah strategis tersebut diambil demi menghindari pemblokiran total yang telah membayangi eksistensi TikTok selama beberapa tahun terakhir.

Detail Pembayaran Fantastis ke Kas Negara

Berdasarkan laporan dari Wall Street Journal, dana sebesar Rp170 triliun tersebut tidak dibayarkan secara sekaligus kepada pemerintah. Pembayaran dilakukan secara bertahap seiring dengan berjalannya operasional entitas baru yang kini memegang kendali penuh atas data pengguna di Amerika Serikat.

Pada tahap awal, para investor dilaporkan telah menyetorkan dana sekitar US$2,5 miliar langsung ke Kementerian Keuangan Amerika Serikat. Transaksi besar ini terjadi segera setelah kesepakatan antara ByteDance dan konsorsium investor AS resmi ditutup pada Januari 2026 lalu.

Investor yang terlibat dalam pusaran bisnis ini bukanlah nama sembarangan, melainkan perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan Trump. Nama-nama besar seperti Oracle, Silver Lake, hingga perusahaan investasi MGX dari Abu Dhabi menjadi motor penggerak utama di balik entitas baru ini.

Pembentukan TikTok USDS Joint Venture LLC

Untuk memastikan standar keamanan data yang ketat, operasional TikTok kini berada di bawah naungan TikTok USDS Joint Venture LLC. Perusahaan patungan ini dirancang khusus untuk mengelola algoritma dan menjaga privasi lebih dari 200 juta pengguna aktif di wilayah Amerika Serikat.

Wakil Presiden JD Vance sebelumnya sempat memberikan estimasi bahwa nilai perusahaan patungan baru ini mencapai angka US$14 miliar. Valuasi yang sangat tinggi ini mencerminkan betapa strategisnya posisi TikTok dalam peta ekonomi digital serta pengaruh sosialnya di pasar Amerika.

Keputusan untuk membentuk entitas baru ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tekanan regulasi yang sudah dimulai sejak era Joe Biden. Pemerintah AS terus bersikeras bahwa kepemilikan China atas aplikasi tersebut dapat membahayakan keamanan nasional dan kerahasiaan data warga negara mereka.

Klaim Legalitas di Balik Dana Kompensasi

Munculnya angka “jatah” sebesar Rp170 triliun ini tentu memicu perdebatan hangat mengenai legalitas dan etika dalam negosiasi bisnis internasional. Namun, para pejabat dari pemerintahan Trump menegaskan bahwa pembayaran tersebut sepenuhnya sah dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Pihak pemerintah berargumen bahwa peran Donald Trump sangat krusial dalam menyelamatkan operasional TikTok agar tetap bisa dinikmati oleh warga Amerika. Tanpa bimbingan negosiasi yang alot dengan pihak China, aplikasi video pendek tersebut kemungkinan besar sudah menghilang dari toko aplikasi sejak lama.

Hingga saat ini, pihak TikTok maupun Gedung Putih masih enggan memberikan komentar resmi terkait rincian aliran dana tersebut kepada awak media. Meski demikian, dokumen yang beredar menunjukkan bahwa komitmen pembayaran ini merupakan bagian integral dari kontrak pengalihan kekuasaan operasional.

Perubahan peta kepemilikan ini menandai babak baru dalam persaingan teknologi yang sengit antara Amerika Serikat dan China. Dengan kendali penuh di tangan investor lokal, Amerika Serikat berharap dapat memitigasi risiko spionase siber yang selama ini dituduhkan kepada ByteDance.