Strava Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Penyebabnya
Uptodai.com - Aplikasi olahraga populer Strava terancam diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Langkah tegas ini diambil karena platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemerintah menetapkan batas akhir pendaftaran hingga tanggal 3 Juli 2026 mendatang. Jika tenggat waktu tersebut dilewati tanpa kepatuhan, akses layanan aplikasi ini akan langsung diputus secara administratif.
Aturan mengenai kewajiban pendaftaran ini bukanlah hal baru di industri digital tanah air. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, untuk terdata secara resmi. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini sangat krusial demi menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pendaftaran ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen dan penegakan hukum yang lebih jelas.
Daftar PSE yang Mendapat Teguran Keras
Komdigi dilaporkan telah melayangkan surat peringatan resmi sejak tanggal 26 Juni 2026 kepada puluhan perusahaan teknologi. Total ada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri dari 15 entitas asing dan 10 entitas domestik yang masuk dalam daftar teguran tersebut. Secara keseluruhan, terdapat 57 sistem elektronik berupa situs web dan aplikasi yang wajib segera melakukan registrasi ulang. Selain Strava, beberapa maskapai penerbangan internasional terkemuka seperti Qatar Airways dan Qantas Airways juga menghadapi ancaman serupa.
Dampak Bagi Komunitas Pengguna dan Atlet
Ancaman pemblokiran ini tentu memicu kekhawatiran besar di kalangan pencinta olahraga, khususnya para pelari dan pesepeda di tanah air. Kehilangan akses ke Strava berarti hilangnya data latihan, rute favorit, serta catatan rekor pribadi (Personal Best) yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Komunitas olahraga digital di Indonesia berharap pihak pengembang aplikasi segera menyelesaikan proses administrasi ini sebelum tenggat waktu berakhir. Pasalnya, Strava juga baru saja ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu pemungut pajak digital baru di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi platform yang membandel. Sanksi administratif berupa pemutusan akses akan langsung diterapkan secara otomatis setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Kini, keputusan berada di tangan pihak manajemen Strava untuk segera menyelamatkan layanannya di pasar Indonesia. Para pengguna setia hanya bisa menunggu dan berharap agar proses legalitas ini dapat rampung tepat waktu.