Uptodai.com - Mantan Presiden AS Donald Trump kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan kontroversialnya selama menjabat kembali diangkat ke permukaan. Salah satu langkah paling drastis yang pernah ia ambil adalah menarik Amerika Serikat dari 66 gerakan dan organisasi global yang dianggapnya bertentangan dengan kepentingan nasional.

Keputusan Trump cabut Amerika dari organisasi global ini memicu gelombang kritik tajam dari komunitas ilmiah dan diplomatik di seluruh dunia. Kebijakan ini secara fundamental mengubah posisi AS dalam arsitektur kerja sama internasional, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti lingkungan, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan.

Keputusan Paling Mencolok: Meninggalkan IPCC

Dari 66 daftar organisasi yang ditinggalkan, penarikan diri dari Panel Antar-Pemerintah PBB urusan Perubahan Iklim (IPCC) menjadi yang paling disorot. IPCC merupakan badan ilmiah global yang bertanggung jawab mengevaluasi ilmu terkait perubahan iklim dan memberikan panduan kebijakan kepada negara-negara anggota.

Dengan langkah ini, Amerika Serikat secara resmi menjadi satu-satunya negara di dunia yang tidak terdaftar sebagai anggota IPCC. Trump berdalih bahwa keanggotaan dalam badan-badan tersebut hanya membebani anggaran negara dan mengikat AS pada komitmen yang tidak menguntungkan kepentingan Amerika.

Kritik keras atas kebijakan ini segera datang dari para ahli. Rachel Cleetus dari Union of Concerned Scientist (UCS) menyebut tindakan Trump sebagai langkah yang otoriter dan anti-sains. Ia menekankan bahwa keputusan ini memiliki konsekuensi besar bagi upaya kolektif global.

“Langkah Trump menarik AS dari kesepakatan dasar global untuk menanggulangi perubahan iklim adalah titik terendah baru dan menandakan pemerintah yang anti-sains dan otoriter,” tegas Cleetus. Ia menambahkan bahwa hal ini dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan orang banyak dan membuat kerja sama internasional menjadi tidak stabil.

Ambang Batas Otoritas Presiden dalam Kebijakan Global

Kebijakan penarikan diri ini juga memunculkan perdebatan hukum yang signifikan di dalam negeri AS. Secara konstitusional, presiden memang punya wewenang untuk menandatangani kesepakatan internasional atas nama negara.

Namun, ratifikasi dan pengesahan perjanjian penting yang mengikat secara hukum tetap berada di tangan perwakilan rakyat di Kongres AS. Oleh karena itu, batasan wewenang Trump untuk menarik AS secara permanen dari perjanjian fundamental global masih menjadi perdebatan hukum yang belum terselesaikan.

Meskipun demikian, alasan yang digunakan Trump untuk menarik diri dari 66 organisasi ini adalah konsisten. Semua organisasi tersebut dinilai “bertentangan dengan kepentingan AS” dan dianggap terlalu membatasi kedaulatan Amerika dalam menentukan arah kebijakan domestik.

Daftar Luas Badan PBB yang Terdampak Penarikan AS

Daftar 66 organisasi yang dicabut keanggotaannya oleh AS menunjukkan betapa luasnya spektrum kebijakan global yang terdampak. Kebanyakan dari badan-badan ini berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berfokus pada pembangunan, ekonomi, serta keamanan.

Selain IPCC, beberapa badan penting yang dicabut keanggotaannya meliputi UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang merupakan payung utama negosiasi iklim global. Penarikan dari UNFCCC ini sangat signifikan karena secara efektif menempatkan AS di luar kerangka kerja utama penanggulangan krisis iklim.

Organisasi lain yang turut ditinggalkan mencakup badan-badan yang berfokus pada kemanusiaan dan ekonomi, seperti International Law Commission, Peacebuilding Commission, dan berbagai komisi regional ECOSOC (Economic and Social Council). Contohnya, AS menarik diri dari ECOSOC – Economic and Social Commission for Asia and the Pacific, serta UN Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women.

Kebijakan ini meninggalkan lubang besar dalam pendanaan dan kepemimpinan global yang sebelumnya diisi oleh Amerika Serikat. Dampak jangka panjang dari keputusan penarikan diri masif ini diperkirakan akan terasa dalam upaya global menanggulangi krisis iklim dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di negara-negara berkembang.