Uptodai.com - Momen pergantian tahun yang biasanya identik dengan kemeriahan pesta kembang api di berbagai pusat perbelanjaan kini menghadapi situasi yang berbeda. Keputusan besar diambil oleh asosiasi ritel nasional. Salah satu faktor utama yang mendasari kebijakan ini adalah alasan mal tidak gelar kembang api, yakni sebagai wujud keprihatinan mendalam terhadap musibah yang menimpa masyarakat di wilayah Sumatra.

Keputusan ini bukan hanya bersifat sporadis, melainkan merupakan imbauan kolektif dari organisasi payung peritel dan pengelola pusat belanja. Hal ini mencerminkan sikap solidaritas yang kuat dari sektor swasta terhadap kondisi yang dialami oleh sebagian besar warga negara di penghujung tahun.

Solidaritas Nasional Menjadi Prioritas Utama

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggota untuk menahan diri. Perayaan Tahun Baru diminta tidak dilakukan secara berlebihan, terutama yang melibatkan pesta kembang api.

Budihardjo menjelaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan nyata terhadap musibah yang terjadi di Sumatra. Dengan demikian, anggaran dan energi yang biasanya dialokasikan untuk perayaan besar dialihkan menjadi pesan simpati dan empati.

Senada dengan Hippindo, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga mengambil sikap serupa. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menegaskan bahwa pusat-pusat perbelanjaan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait penyelenggaraan kembang api saat perayaan pergantian tahun.

Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah ini memastikan bahwa langkah yang diambil oleh pengelola mal tidak hanya didasarkan pada solidaritas, tetapi juga pada aspek regulasi. Penyelenggaraan kembang api memang sering kali memerlukan izin khusus, dan dalam situasi kedukaan nasional, izin tersebut cenderung diperketat atau bahkan dilarang.

Respons Cepat dari Pengelola Pusat Perbelanjaan

Sikap menahan diri ini segera diimplementasikan oleh sejumlah pengelola mal di berbagai daerah. Salah satu contoh paling jelas terlihat dari pengumuman yang dikeluarkan oleh AEON Mall BSD City melalui akun media sosial resminya.

Manajemen AEON Mall BSD City mengumumkan pembatalan pertunjukan Spectacular Fireworks yang semula direncanakan berlangsung pada 31 Desember 2025. Pembatalan ini secara eksplisit disebut sebagai wujud kepedulian dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

Meskipun pertunjukan kembang api dibatalkan, AEON Mall BSD City memastikan bahwa rangkaian perayaan Tahun Baru tetap berjalan dalam format yang lebih sederhana dan hangat. Pengunjung tetap dapat merayakan momen pergantian tahun melalui acara seperti BerKaraoke Bareng SMASH, yang menawarkan suasana kebersamaan tanpa kemewahan yang berlebihan.

Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta

Kebijakan yang diambil oleh para pengusaha ritel ini sangat selaras dengan langkah yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan bahwa Pemprov DKI melarang penyelenggaraan kembang api dalam seluruh kegiatan berizin saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Pramono Anung menyatakan larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jakarta, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga area publik lainnya yang biasanya menjadi titik kumpul massa.

Langkah tegas Pemprov DKI Jakarta ini tidak hanya didorong oleh isu solidaritas, tetapi juga pertimbangan keamanan dan ketertiban umum. Kembang api, meskipun meriah, sering kali menimbulkan risiko kebakaran, polusi suara, dan gangguan terhadap lingkungan. Surat edaran resmi akan dikeluarkan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan tersebut, menjadikan perayaan akhir tahun kali ini sebagai momen refleksi, bukan euforia semata.