Aturan Bebas Visa Thailand Dipangkas Jadi 30 Hari
Uptodai.com - Pemerintah Negeri Gajah Putih resmi memperketat aturan bebas visa Thailand bagi pelancong asing mulai pertengahan tahun ini. Langkah tegas ini diambil setelah kabinet menyetujui pemangkasan durasi tinggal tanpa visa dari 60 hari menjadi hanya 30 hari. Kebijakan baru tersebut bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang kian meresahkan.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Surasak Phancharoenworakul, mengonfirmasi bahwa skema imigrasi akan dikembalikan seperti semula. Sebelumnya, otoritas setempat meluncurkan program bebas visa 60 hari pada Juli 2024 guna mempercepat pemulihan sektor pariwisata pasca-pandemi. Namun, kelonggaran tersebut justru memicu berbagai dampak negatif yang tidak terduga di lapangan.
Banyak warga asing memanfaatkan durasi tinggal yang panjang untuk membuka bisnis ilegal dan melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, aparat keamanan mendesak pengetatan regulasi demi menjaga stabilitas nasional. Kendati demikian, turis yang sudah berada di dalam negeri sebelum aturan berlaku tetap bisa menghabiskan masa tinggal mereka sesuai izin awal.
Dampak Perubahan Kebijakan Visa Thailand bagi Turis Asing
Direktur Jenderal Departemen Urusan Konsuler Kementerian Luar Negeri Thailand, Mungkorn Pratoomkaew, menjelaskan proses transisi regulasi ini. Aturan baru tersebut akan resmi berlaku 15 hari setelah dipublikasikan dalam lembaran negara, Royal Gazette. Keputusan ini otomatis membatalkan fasilitas tinggal dua bulan bagi warga dari 93 negara dan wilayah yang sebelumnya dimanjakan kemudahan ini.
Langkah drastis ini diperkirakan akan memengaruhi arus kunjungan pelancong internasional secara signifikan. Pemerintah setempat kini lebih memprioritaskan kualitas kunjungan daripada sekadar mengejar kuantitas jumlah turis asing. Mereka berharap langkah ini dapat menyaring pendatang yang benar-benar ingin berlibur secara legal tanpa melanggar hukum setempat.
Nasib Wisatawan Indonesia ke Thailand
Kabar baiknya, kebijakan baru ini tidak terlalu berdampak buruk bagi wisatawan Indonesia ke Thailand. Paspor Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas kunjungan selama 30 hari. Durasi ini dinilai sudah sangat cukup bagi sebagian besar pelancong tanah air yang ingin berlibur singkat ke Bangkok atau Phuket.
Selain Indonesia, beberapa negara tetangga di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia juga tetap menikmati fasilitas serupa. Negara maju lain seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, Inggris, hingga Amerika Serikat turut mendapatkan perlakuan yang sama. Hubungan diplomatik yang erat menjadi salah satu alasan utama dipertahankannya fasilitas bebas kunjungan satu bulan ini.
Di sisi lain, Thailand juga mempertahankan kesepakatan bilateral khusus dengan beberapa negara tertentu. Sebagai contoh, warga negara China, Rusia, Vietnam, dan Laos tetap berhak atas izin tinggal 30 hari. Sementara itu, pemegang paspor Korea Selatan, Argentina, Brasil, Chile, dan Peru masih bisa menikmati fasilitas tinggal hingga 90 hari.
Pengetatan Visa on Arrival untuk Negara Tertentu
Selain memangkas durasi bebas kunjungan, pemerintah setempat juga memperketat aturan Visa on Arrival (VoA). Jumlah negara penerima fasilitas VoA kini dipangkas secara drastis dari 31 negara menjadi hanya empat negara saja. Negara-negara yang masih berhak mendapatkan kemudahan ini adalah Azerbaijan, Belarus, Serbia, dan India.
Langkah pengetatan ini diambil di tengah laporan penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing secara umum. Hingga pertengahan Mei 2026, angka kedatangan turis internasional belum menunjukkan pemulihan yang stabil sesuai target awal pemerintah. Otoritas pariwisata kini harus memutar otak untuk mempromosikan destinasi mereka tanpa mengorbankan faktor keamanan dalam negeri.
Dengan adanya penyesuaian regulasi ini, para pelancong diimbau untuk selalu memeriksa status keimigrasian terbaru sebelum memesan tiket perjalanan. Penegakan hukum yang lebih ketat di bandara dan pintu masuk negara kini menjadi fokus utama imigrasi setempat. Perubahan ini menandai era baru pariwisata yang lebih tertib dan aman di kawasan Asia Tenggara.