BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Larang Serum Payudara dan Obat Vagina
Uptodai.com - Bahaya klaim kosmetik berlebihan kini menjadi sorotan tajam setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas di pasar digital. Instansi ini secara resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang sebelumnya beredar luas di berbagai platform belanja daring. Keputusan tersebut diambil karena produk-produk tersebut menggunakan promosi yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan menyesatkan secara ilmiah.
Penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang semester kedua tahun 2025. Petugas menemukan banyak produk kecantikan yang dipasarkan dengan narasi bombastis di marketplace dan media sosial. Klaim yang digunakan sering kali menyasar rasa tidak percaya diri konsumen untuk mendapatkan keuntungan komersial secara instan.
Alasan BPOM Larang Serum Payudara dan Produk Intim
BPOM menemukan sejumlah produk yang menjanjikan hasil tidak realistis seperti mengencangkan payudara hingga merapatkan organ intim wanita. Klaim-klaim sensasional ini dinilai tidak masuk akal serta tidak didukung oleh bukti medis yang kuat. Selain menyesatkan, narasi iklan tersebut dianggap melanggar etika dan norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi seluruh konsumen Indonesia. Menurutnya, pelaku usaha dilarang keras memanfaatkan kerentanan masyarakat dengan janji-janji kecantikan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga menambahkan bahwa produk kosmetik seharusnya hanya berfungsi untuk merawat penampilan luar, bukan untuk mengubah fungsi organ tubuh.
Praktik pemasaran seperti ini mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan publik. BPOM tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang sengaja mengabaikan regulasi demi mengejar angka penjualan. Tindakan tegas berupa pencabutan izin edar menjadi sinyal keras bagi industri kecantikan agar lebih patuh pada aturan.
Pelanggaran Aturan Penandaan dan Iklan Kosmetik
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik didefinisikan sebagai bahan untuk membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan tubuh. Produk kecantikan sama sekali tidak boleh memiliki tujuan terapeutik atau efek pengobatan tertentu pada organ dalam. Oleh karena itu, klaim seperti mencegah keputihan atau membesarkan bagian tubuh tertentu jelas menyalahi kodrat produk kosmetik.
BPOM telah memerintahkan para produsen terkait untuk segera menarik seluruh stok produk dari jaringan peredaran nasional. Selain penarikan fisik, seluruh konten promosi di media sosial dan platform digital wajib dihapus secara permanen oleh pemilik merek. Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai informasi menyesatkan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Pihak otoritas juga akan terus memperkuat pengawasan di ruang digital yang kini menjadi pusat transaksi kosmetik ilegal. Kerja sama dengan berbagai platform e-commerce terus ditingkatkan untuk memblokir tautan penjualan produk yang tidak memenuhi syarat. BPOM berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik yang aman dan transparan bagi semua pihak.
Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya dengan Cek KLIK
Masyarakat kini diimbau untuk lebih kritis dan selektif sebelum memutuskan untuk membeli produk kecantikan secara daring. BPOM mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebagai langkah deteksi dini terhadap produk yang berpotensi berbahaya. Pastikan Anda selalu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa sebelum melakukan transaksi pembayaran.
Pengawasan mandiri oleh konsumen sangat diperlukan guna mengantisipasi munculnya produk serupa dengan kemasan yang berbeda. Taruna Ikrar menegaskan bahwa keselamatan kesehatan adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi tren kecantikan sesaat. Jangan mudah tergiur oleh testimoni berlebihan yang tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas di media sosial.
Jika menemukan produk dengan klaim mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan BPOM. Partisipasi aktif publik akan sangat membantu pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal di tanah air. Dengan menjadi konsumen cerdas, kita dapat melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.