Uptodai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan kebijakan baru mengenai perpanjangan waktu pelaporan SLIK asuransi dan penjaminan bagi para pelaku industri terkait. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan ruang bagi perusahaan dalam mempersiapkan infrastruktur data yang lebih mumpuni dan akurat.

Keputusan tersebut menyasar perusahaan asuransi umum serta perusahaan asuransi umum syariah yang memiliki produk asuransi kredit atau suretyship. Selain itu, perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah juga mendapatkan relaksasi waktu yang serupa dalam sistem pelaporan informasi debitur ini.

OJK memandang bahwa integrasi data industri asuransi ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memerlukan ketelitian yang sangat tinggi. Oleh karena itu, penyesuaian jadwal ini menjadi krusial agar kualitas informasi yang dihasilkan nantinya benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan Jadwal Pelaporan SLIK hingga 2027

Berdasarkan aturan sebelumnya dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, perusahaan wajib merampungkan kewajiban sebagai pelapor SLIK pada 31 Juli 2025. Namun, melalui evaluasi mendalam, OJK kini menetapkan batas waktu baru yang jauh lebih longgar bagi industri.

Regulator kini memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Perpanjangan ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem pelaporan nasional seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme teknis di lapangan.

Pihak OJK menegaskan bahwa penyiapan infrastruktur pendukung menjadi alasan utama di balik kebijakan pelaporan SLIK asuransi dan penjaminan ini. Perusahaan membutuhkan waktu lebih untuk memastikan ketersediaan data debitur yang berkualitas sebelum masuk ke dalam sistem pusat.

Fokus pada Kualitas Data dan Infrastruktur

Meskipun memberikan kelonggaran waktu, OJK meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Penguatan sistem informasi internal harus menjadi prioritas utama agar kesiapan teknis dapat terpenuhi secara optimal sebelum batas akhir tercapai.

OJK juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penundaan kewajiban yang bisa disepelekan oleh pelaku industri. Regulator tetap akan melakukan pemantauan ketat serta evaluasi berkala terhadap progres setiap perusahaan dalam menyiapkan sistem mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang transparan dan terintegrasi. Dengan data yang lebih rapi, risiko kredit di sektor asuransi dan penjaminan dapat terpetakan dengan lebih baik di masa depan.

Relaksasi Laporan Keuangan Berbasis PSAK 117

Selain mengenai SLIK, OJK juga membawa kabar baik terkait penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Batas waktu penyampaian laporan berdasarkan standar PSAK 117 kini mengalami pergeseran jadwal.

Jadwal semula yang jatuh pada 30 April 2026 kini resmi diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keandalan penerapan standar akuntansi baru yang lebih kompleks bagi industri asuransi.

Seiring dengan perubahan tersebut, terdapat pula penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO). Proses ini akan ditunda hingga laporan keuangan audited diterima secara resmi oleh pihak regulator.

OJK berharap seluruh rangkaian kebijakan ini dapat memberikan napas bagi industri untuk bertransformasi secara digital tanpa mengorbankan kualitas laporan. Keandalan data tetap menjadi harga mati dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.