Denada Tolak Gugatan Ressa Rizky Rp7 Miliar: Hanya Ingin Pengakuan
Uptodai.com - Proses mediasi antara penyanyi Denada Tambunan dan Ressa Rizky Rossano menemui jalan buntu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, terungkap bahwa Denada tolak gugatan Ressa Rizky, termasuk tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp7 miliar yang diajukan oleh pria berusia 24 tahun tersebut.
Sidang mediasi yang berlangsung pada 15 Januari 2026 itu tidak dihadiri langsung oleh Denada. Pelantun lagu ‘GOTAKI’ itu hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya.
Penolakan Keras Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar
Kuasa hukum Denada mengonfirmasi bahwa kliennya berhalangan hadir lantaran terikat jadwal pekerjaan. “Mbak Dena tidak bisa hadir karena kerja. Beliau sedang ada syuting yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Muhammad Ikbal kepada awak media usai persidangan.
Alhasil, mediasi tersebut gagal total karena pihak Denada secara tegas menolak semua poin tuntutan yang diajukan Ressa Rizky. Penolakan ini mencakup gugatan materiil berupa ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Ronald Armada, kuasa hukum Ressa, membenarkan bahwa tidak ada titik temu dalam proses mediasi tersebut. “Dengan begitu, tidak ada hasil dari mediasi tadi. Semua tuntutan klien kami ditolak mentah-mentah,” jelas Ronald.
Bukan Sekadar Uang, Ressa Rizky Tuntut Pengakuan Ibu
Namun demikian, penolakan Denada tidak hanya berhenti pada masalah finansial. Ronald Armada menambahkan, kliennya juga menuntut hal yang jauh lebih mendasar, yaitu pengakuan status Ressa sebagai anak kandung Denada.
Menurut Ronald, gugatan yang mereka ajukan memang memiliki beberapa klausul utama. Selain soal ganti rugi, Ressa Rizky tuntut pengakuan ibu kandung yang selama ini tidak pernah didapatkannya.
Ressa Rizky, yang turut hadir dalam persidangan, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya hanya mencari sensasi atau memanfaatkan popularitas Denada. Ia menegaskan bahwa tuntutannya didorong oleh rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun-tahun.
“Bukan pansos ya, jauh itu. Saya cuma mau pengakuan! Itu saja,” tegas Ressa dengan nada emosional. Ia menjelaskan bahwa ia harus berjuang sendiri mencari fakta mengenai siapa ibu kandungnya.
Pria yang kini berusia 24 tahun itu menambahkan bahwa informasi mengenai hubungan darahnya dengan Denada ia peroleh melalui upaya pribadi, bukan dari pihak keluarga sang ibu, seperti adik kandung almarhum Emilia Contessa.
Lika-liku Kasus Denada dan Ressa Rizky
Konflik hukum ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano secara resmi melayangkan gugatan terhadap Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan penelantaran anak selama 24 tahun.
Dalam dokumen gugatan, Ressa menuntut ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp7 miliar, sebagai kompensasi atas kerugian psikologis dan penelantaran yang ia rasakan. Namun, tuntutan pengakuan status anak kandung menjadi inti permasalahan yang paling krusial.
Karena mediasi yang diwajibkan oleh pengadilan telah gagal, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tahap litigasi. Kedua belah pihak kini harus mempersiapkan bukti dan argumen untuk menghadapi sidang pokok perkara guna membuktikan kebenaran masing-masing klaim di hadapan majelis hakim.