Uptodai.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menegaskan bahwa Kekurangan Dokter Gigi di RI telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang paling mendesak. Temuan ini muncul secara konsisten dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dilaksanakan di berbagai kelompok usia di seluruh Indonesia.

Baik pada balita, anak sekolah, hingga kelompok lansia, gangguan gigi dan mulut mendominasi daftar keluhan yang paling sering dilaporkan. Menurut BGS, situasi ini merupakan cerminan nyata dari kesenjangan akses layanan kesehatan gigi yang masih sangat lebar.

Data dan Realitas Kekurangan Dokter Gigi di RI

Budi Gunadi Sadikin memaparkan data yang menunjukkan ketidakseimbangan parah antara kebutuhan fasilitas kesehatan dengan ketersediaan tenaga ahli. Dari sekitar 10.000 fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di Tanah Air, jumlah dokter gigi yang tersedia saat ini hanya sekitar 4.000 orang.

Ironisnya, dari 4.000 dokter gigi tersebut, hanya sekitar 70% yang benar-benar aktif berpraktik. Sisanya, meskipun telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), belum mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Kondisi ini secara otomatis membatasi jangkauan pemeriksaan dan perawatan gigi, terutama di wilayah pelosok.

Keterbatasan tenaga profesional ini menimbulkan dampak berantai. Masalah gigi yang tidak tertangani sejak dini berpotensi memicu gangguan kesehatan lain yang lebih serius, bahkan mampu menurunkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan, khususnya pada kelompok usia lanjut.

Dampak Jangka Panjang Masalah Gigi yang Dianggap Sepele

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, turut menyoroti bahwa persoalan gigi sering kali dianggap sepele oleh masyarakat. Padahal, biaya perawatan yang dibutuhkan relatif mahal dan memerlukan penanganan rutin serta berkelanjutan. Ia menekankan bahwa kurangnya tenaga dan distribusi dokter gigi yang tidak merata membuat upaya pencegahan dini sulit dioptimalkan.

Jika layanan kesehatan gigi di tingkat primer tidak diperkuat, keluhan gigi berisiko terus berulang dan pada akhirnya membebani masyarakat serta sistem jaminan kesehatan nasional. Gangguan mulut dan gigi yang kronis bahkan telah terbukti berhubungan dengan peningkatan risiko penyakit jantung, stroke, dan diabetes, menjadikannya bukan sekadar masalah estetika atau nyeri sesaat.

Oleh karena itu, penguatan layanan primer menjadi kunci vital. Masyarakat di daerah terpencil seringkali tidak memiliki akses untuk sekadar melakukan pemeriksaan rutin, sehingga mereka baru datang ke fasilitas kesehatan ketika kondisi gigi sudah parah dan memerlukan tindakan invasif.

Insentif Khusus untuk Pemerataan Tenaga Kesehatan

Untuk mengatasi kesenjangan ini, pemerintah menyiapkan skema insentif khusus guna mendorong pemerataan dokter spesialis, termasuk dokter gigi spesialis, ke daerah-daerah yang paling membutuhkan. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah memberikan tunjangan yang signifikan. Dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis, yang bersedia bertugas di rumah sakit wilayah DTPK berhak mendapatkan tunjangan khusus hingga Rp30 juta per bulan.

Tunjangan ini diharapkan dapat menjadi daya tarik kuat bagi para profesional medis untuk mau mengabdikan diri di wilayah yang selama ini minim akses kesehatan. BGS mencatat bahwa pada tahun 2025, program insentif ini telah diterapkan di 122 kabupaten/kota. Sementara itu, cakupannya ditargetkan meningkat menjadi 132 kabupaten/kota pada tahun 2026.

Pendanaan untuk tunjangan khusus tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Skema penyaluran dana ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan di daerah, sekaligus menjamin bahwa kebijakan pemerataan tenaga kesehatan dapat berjalan efektif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.