Uptodai.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan data mengejutkan terkait layanan kesehatan di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang akrab disapa BGS, mengingatkan bahwa risiko fatal pasien cuci darah sangat tinggi, terutama mengingat jumlah penderita di Tanah Air telah menembus angka 200 ribu jiwa.

Angka ini menunjukkan tantangan besar bagi sistem layanan kesehatan nasional. Setiap tahunnya, diperkirakan ada sekitar 60 ribu pasien baru yang memerlukan terapi cuci darah. Sementara itu, lebih dari 120 ribu pasien lainnya merupakan pasien lanjutan yang membutuhkan layanan rutin, bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan di fasilitas kesehatan.

Ancaman Kematian di Balik Angka 200 Ribu

Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa cuci darah atau dialisis bukanlah sekadar layanan medis biasa, melainkan terapi penopang hidup yang tidak bisa dihentikan. Hal ini disampaikan BGS saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Ia memperingatkan, jika layanan cuci darah terhenti dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni satu hingga tiga minggu, konsekuensinya bisa berujung pada kematian. Oleh sebab itu, gangguan sekecil apa pun dalam akses layanan berpotensi menimbulkan dampak serius yang mengancam nyawa pasien.

Isu krusial ini mencuat seiring adanya penyesuaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari total 200 ribu pasien cuci darah, tercatat ada 12.262 pasien yang status kepesertaannya terdampak perubahan data tersebut.

Meskipun jumlah ini tergolong kecil secara persentase, BGS menilai risikonya sangat tinggi karena menyangkut kelangsungan hidup. Bahkan, risiko yang sama juga dihadapi oleh sisa 110 ribu pasien lain yang mungkin tidak terliput secara masif oleh media.

Tantangan Struktural dan Penyakit Berbiaya Tinggi

Menurut BGS, tren kenaikan jumlah pasien gagal ginjal yang memerlukan dialisis menunjukkan adanya tantangan struktural yang kompleks bagi sistem kesehatan. Tantangan ini mencakup kapasitas rumah sakit, ketersediaan tenaga medis spesialis, hingga kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang masif.

Selain gagal ginjal, Menteri Kesehatan juga mengingatkan bahwa ada beberapa penyakit berbiaya tinggi lainnya yang memiliki karakter serupa, yakni membutuhkan layanan berkelanjutan dan tidak boleh terputus. Penyakit-penyakit tersebut meliputi kanker, penyakit jantung kronis, dan talasemia.

Penghentian terapi untuk penyakit-penyakit ini memiliki risiko fatal yang setara dengan terhentinya cuci darah. Misalnya, jika kemoterapi, radioterapi, atau obat jantung dihentikan mendadak, kondisi pasien akan memburuk drastis. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam merancang skema pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan.

Solusi Kemenkes: Reaktivasi Otomatis dan Validasi Data

Untuk mencegah terganggunya layanan vital bagi pasien berisiko tinggi, Kementerian Kesehatan telah mengusulkan langkah mitigasi. Salah satu usulan utama adalah reaktivasi otomatis kepesertaan PBI bagi pasien yang menderita penyakit berbiaya tinggi selama masa transisi data.

Usulan tersebut bertujuan untuk menjamin layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan, sembari proses pemutakhiran data penerima bantuan terus dilakukan. Dengan demikian, tidak ada pasien yang terancam nyawanya akibat masalah administrasi.

Di samping itu, pemerintah juga terus mendorong proses validasi data PBI secara menyeluruh. Validasi ini penting agar subsidi kesehatan yang dialokasikan negara benar-benar tepat sasaran, mengingat adanya keterbatasan kuota penerima bantuan yang telah diatur oleh undang-undang.

BGS menyimpulkan bahwa tujuan utama dari penyesuaian data ini adalah memastikan bahwa masyarakat yang mampu seharusnya tidak lagi dibayar oleh negara. Sebaliknya, masyarakat yang tidak mampu dan sangat membutuhkan layanan kesehatan kritis, seperti cuci darah, wajib dilayani dengan baik dan tanpa terputus.