Uptodai.com - Polemik yang menyeret nama Wardatina Mawa semakin memanas setelah munculnya tudingan serius dari pihak lawan. Mawa, melalui tim kuasa hukumnya, kini harus menghadapi laporan balik yang menuduhnya menjual rekaman video panas yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Menanggapi isu tersebut, tim hukum Wardatina Mawa bantah jual video tersebut dengan tegas. Mereka menilai tuduhan ini merupakan upaya pengalihan isu yang sengaja dilancarkan untuk mengaburkan fokus publik dari inti permasalahan hukum yang sedang berjalan, yaitu dugaan perzinaan.

Fokus pada Substansi Kasus, Bukan Isu Turunan

Ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat, 26 Desember 2025, tim kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal dan Darma Praja, menyampaikan klarifikasi resmi. Keduanya menekankan bahwa publik tidak seharusnya terjebak pada isu turunan yang justru menjauhkan perhatian dari pokok perkara yang dilaporkan klien mereka ke kepolisian.

Fedhli Faisal menegaskan bahwa dugaan perbuatan pidana yang telah dilaporkan jauh lebih dulu harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, polemik mengenai siapa yang mengakses, menyebarkan, atau bahkan menjual rekaman CCTV tersebut tidak boleh menutupi fakta substansial yang terekam di dalamnya.

Tim hukum Mawa berpendapat bahwa laporan balik yang menuduh klien mereka melakukan penyebaran atau penjualan rekaman adalah strategi yang lemah. Mereka melihat ini sebagai manuver hukum yang bertujuan mendinginkan suhu kasus dugaan perzinaan yang telah dilaporkan.

Pengacara Mawa Soal Video Panas: Rekaman Bukan Sumber Masalah

Darma Praja, salah satu anggota tim kuasa hukum, memberikan respons tajam terhadap perdebatan sengit mengenai asal-usul rekaman CCTV. Ia menggunakan analogi yang mudah dipahami untuk menjelaskan mengapa fokus harus tertuju pada isi rekaman, bukan pada pihak yang menyerahkannya sebagai bukti.

“Kalau saya boleh menganalogikan, rekaman itu kan ibaratnya cermin. Cermin itu hanya memantulkan kenyataannya. Apabila kenyataannya ada yang tidak benar, jangan salahkan cerminnya,” kata Darma Praja menjelaskan posisi kliennya.

Ia melanjutkan, cermin hanya menunjukkan realitas yang terjadi di hadapannya. Oleh karena itu, jika rekaman tersebut memang memuat dugaan perbuatan terlarang, maka pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku yang terekam dalam video, bukan pihak yang bertindak menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik untuk keperluan penyelidikan.

Penegasan ini sekaligus membantah keras narasi yang dibangun oleh pihak lawan, yang seolah-olah ingin membalikkan posisi Mawa dari pelapor menjadi pihak yang justru melanggar hukum. Darma Praja menekankan bahwa menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum adalah tindakan yang benar dalam proses hukum.

Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat menjaga fokus pada dugaan pidana awal yang telah dilaporkan. Mereka mendesak agar kasus ini tidak diseret ke ranah isu-isu sampingan yang tidak relevan dengan kebenaran materiil yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.