Uptodai.com - Pemerintah memastikan ketersediaan dana besar untuk menangani kerusakan parah di wilayah Sumatra. Langkah cepat ini diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Rehabilitasi Bencana yang dikomandoi langsung oleh Prabowo Subianto.

Kepastian mengenai alokasi dana ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terdampak. Pemerintah telah menetapkan estimasi kebutuhan

Anggaran rehabilitasi bencana Sumatra mencapai angka Rp 60 triliun, sebuah jumlah yang signifikan untuk pemulihan menyeluruh pasca-bencana.

Alokasi Rp 60 Triliun dalam APBN 2026

Prasetyo, perwakilan pemerintah, menjelaskan bahwa angka Rp 60 triliun tersebut merupakan perkiraan kebutuhan total. Anggaran ini telah diakomodasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Ia menekankan bahwa dana ini dihitung di luar anggaran rutin yang dimiliki oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perhitungan tersebut mencerminkan skala kerusakan yang masif dan kebutuhan rekonstruksi yang mendesak di berbagai sektor.

Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk memulihkan berbagai fasilitas vital. Fokus utama adalah perbaikan infrastruktur dasar, termasuk jalan dan jembatan yang terputus total akibat terjangan bencana alam. Selain itu, fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, dan gedung-gedung pendidikan juga menjadi prioritas utama pemulihan.

Komitmen Ganti Untung dan Keringanan KUR

Sektor pertanian mendapat perhatian khusus dalam rencana

Satgas Prabowo pemulihan Sumatra ini. Data menunjukkan bahwa bencana telah berdampak pada sekitar 64.000 hektare sawah produktif. Kerusakan lahan pertanian ini tentu memukul perekonomian lokal secara signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan ganti untung kepada para petani. Perhitungan ganti untung ini menjadi bagian integral dari total kebutuhan anggaran Rp 60 triliun yang telah ditetapkan.

Selain kompensasi lahan, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan ekonomi lain. Bantuan ini berupa keringanan cicilan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha kecil yang aktivitasnya terganggu. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah proses rehabilitasi.

Prasetyo menambahkan bahwa sifat anggaran Rp 60 triliun ini sangat dinamis. Artinya, alokasi dana ini memungkinkan adanya penyesuaian atau penambahan, tergantung perkembangan situasi di lapangan dan tingkat kerusakan yang mungkin belum terdata secara rinci.

Struktur Satgas dan Anggaran Operasional

Pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi Bencana ini bertujuan memastikan penggunaan dana berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Satgas ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara yang memiliki kapabilitas lintas sektoral.

Mengenai anggaran operasional Satgas, Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada alokasi dana khusus yang dihitung terpisah. Hal ini disebabkan karena para pengurus inti Satgas, seperti Dewan Pengarah, sudah memiliki jabatan struktural di pemerintahan.

Sebagai contoh, posisi Dewan Pengarah diisi oleh Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara. Mereka menjalankan tugas Satgas sebagai bagian dari tanggung jawab kementerian yang melekat. Oleh karena itu, anggaran operasional mereka sudah tercakup dalam pos kementerian masing-masing, tidak memerlukan pos anggaran baru yang terpisah.