Bandara Husein Sastranegara Bandung Beroperasi Lagi 17 September
Uptodai.com - Rencana operasional kembali Bandara Husein Sastranegara Bandung untuk penerbangan jet dijadwalkan mulai 17 September 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil setelah Kementerian Perhubungan bersama pemangku kepentingan terkait melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan fasilitas di lapangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa pihak Angkasa Pura telah mematangkan seluruh persiapan teknis demi kelancaran operasional tersebut.
Dampak Positif Bagi Pariwisata dan Ekonomi Bandung
Sebelum keputusan ini diambil, bandara yang berlokasi di dalam Kota Bandung ini hanya melayani penerbangan domestik menggunakan pesawat jenis propeller untuk rute jarak pendek. Pengalihan sebagian besar rute jet ke Bandara Kertajati sebelumnya sempat memicu penurunan jumlah kunjungan wisatawan langsung ke Kota Kembang. Dengan kembalinya pesawat jet, aksesibilitas bagi pelancong bisnis dan wisatawan diyakini akan meningkat pesat, sehingga mampu menggairahkan kembali roda perekonomian daerah.
Kemudahan akses langsung menuju pusat kota menjadi daya tarik utama yang dinantikan oleh para pengguna jasa transportasi udara. Banyak pelaku industri pariwisata menyambut baik rencana ini karena dapat memangkas waktu perjalanan darat wisatawan dari luar pulau. Hal ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali sektor perhotelan, kuliner, dan UMKM kreatif yang menjadi pilar utama ekonomi Bandung.
Persiapan Infrastruktur dan Peningkatan Fasilitas Keselamatan
Untuk mendukung kembalinya pesawat berbadan besar, Kemenhub akan menaikkan status Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) menjadi kategori 7. Infrastruktur landasan pacu juga memerlukan perbaikan intensif seperti penambalan (patching) dan pelapisan ulang (overlay) karena sudah cukup lama tidak dilalui pesawat jet. Selain perbaikan fisik landasan, pembenahan sistem teknologi dan pelayanan di dalam terminal penumpang juga terus dikebut secara berkala.
Regulasi dan Kesiapan Maskapai Penerbangan
Kemenhub telah menerbitkan Surat Nomor AU.102/1/8/DRJU.DAU/2026 sebagai regulasi resmi yang mengizinkan kembali operasional niaga berjadwal dalam dan luar negeri. Pembagian rute penerbangan nantinya akan disesuaikan dengan pengajuan atau permintaan resmi dari masing-masing maskapai. Guna memastikan transisi berjalan mulus tanpa kendala operasional, InJourney Airports juga telah mengaktifkan Tim Operational Readiness Activation and Transition (ORAT).
Meskipun izin untuk penerbangan internasional telah dibuka, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari maskapai asing untuk rute tersebut. Pemerintah tetap membuka pintu lebar-lebar bagi maskapai yang ingin mengeksplorasi potensi pasar internasional di Bandung setelah infrastruktur sepenuhnya siap. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh standar keselamatan penerbangan terpenuhi sebelum tanggal peresmian tiba.