Uptodai.com - Rencana kebijakan ekspor batu bara lewat PT DSI yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 kini tengah menjadi sorotan hangat para pelaku usaha pertambangan. Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendesak agar skema baru ini mengedepankan aspek transparansi dan efisiensi yang tinggi. Langkah transisi ini dijadwalkan akan berjalan sepenuhnya pada 1 Januari 2027 mendatang.

Penerapan sistem satu pintu ini bertujuan untuk meminimalisasi praktik manipulasi harga atau transfer pricing yang kerap merugikan pendapatan negara. Selama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan digital yang dinilai cukup efektif. Integrasi data antara surveyor pemerintah dan bea cukai terbukti mampu menekan angka kasus under invoicing pada komoditas ekspor.

Tantangan Logistik dan Kepercayaan Pasar Global

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengingatkan bahwa keterlambatan dalam proses birokrasi pengapalan dapat berdampak fatal bagi industri dalam negeri. Para pembeli internasional sangat bergantung pada ketepatan waktu pengiriman serta konsistensi kualitas batu bara Indonesia. Jika terjadi hambatan administratif pada sistem baru ini, negara-negara kompetitor seperti Australia dan Rusia siap merebut pangsa pasar kita.

Selain risiko kehilangan pasar, keterlambatan pengapalan juga berpotensi memicu biaya tambahan yang sangat besar bagi para eksportir. Biaya demurrage atau denda keterlambatan sandar kapal di pelabuhan bisa membengkak hingga ribuan dolar per hari jika proses verifikasi dokumen berjalan lambat. Oleh karena itu, kepastian regulasi dan kecepatan layanan di bawah kendali PT DSI mutlak diperlukan untuk menjaga daya saing nasional.

Kolaborasi Demi Keberlanjutan Sektor Minerba

IMA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam membenahi tata kelola niaga sumber daya alam strategis ini. Namun, penegakan hukum yang tegas dan adil tetap harus berjalan beriringan dengan kemudahan berusaha di lapangan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan kebijakan ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi sektor pertambangan.