Uptodai.com - Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru mengenai aturan ekspor batu bara PT DSI demi memperketat tata kelola sumber daya alam nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani oleh Mendag Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Melalui aturan ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) ditunjuk sebagai satu-satunya BUMN yang memegang kendali atas pengapalan komoditas strategis tersebut ke luar negeri.

Konsolidasi Ekspor Energi Nasional

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk mengonsolidasikan kekuatan ekspor sektor energi di bawah satu pintu pengelolaan. Dengan adanya integrasi ini, pengawasan terhadap volume ekspor dan kepatuhan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) diharapkan menjadi lebih transparan. Selain itu, kebijakan satu pintu ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tawar komoditas Indonesia di pasar internasional serta mencegah praktik ekspor ilegal yang merugikan negara.

Berdasarkan Pasal 2 beleid anyar tersebut, ekspor komoditas batu bara kini hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang ditunjuk secara resmi. Para pelaku usaha atau eksportir swasta wajib memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batubara sebagai dokumen pelengkap pabean. Dokumen ini nantinya menjadi syarat mutlak dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor bea cukai setempat.

Jenis Batu Bara yang Wajib Lewat PT DSI

Adapun jenis komoditas yang wajib melewati jalur PT DSI mencakup berbagai varian batu bara dan produk turunannya. Beberapa di antaranya adalah batu bara briket, ovoid, antrasit, batu bara bitumen, serta batu bara bahan bakar lainnya. Tidak ketinggalan, komoditas seperti lignit (baik yang diaglomerasi maupun tidak) serta gambut juga masuk dalam daftar wajib ekspor satu pintu ini.

Pengetatan ini diprediksi akan mengubah peta bisnis logistik dan perdagangan batu bara di tanah air secara signifikan. Para pelaku usaha kini harus segera menyesuaikan proses administrasi mereka agar tidak mengalami hambatan operasional saat melakukan pengapalan. Pemerintah juga menekankan bahwa langkah ini tidak akan mematikan peran swasta, melainkan menyelaraskan langkah demi kedaulatan energi nasional.

Syarat Administratif Eksportir Terdaftar

Untuk mendapatkan status Eksportir Terdaftar Batubara, BUMN Ekspor wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang sangat ketat. Syarat tersebut meliputi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan, serta bukti penunjukan resmi dari pemerintah. Selain itu, eksportir harus terdaftar pada sistem aplikasi data Kementerian ESDM dan melampirkan surat pernyataan bermeterai mengenai keabsahan asal tambang.