Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina
Uptodai.com - Tuntutan berat berupa hukuman Muhammad Kerry Adrianto Riza akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menyita perhatian publik. Putra dari pengusaha Riza Chalid ini terjerat dalam pusaran kasus korupsi besar yang melanda PT Pertamina (Persero) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini mengungkap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada periode 2018 hingga 2023. Sidang yang digelar pada Jumat malam (13/2/2026) tersebut menjadi babak krusial bagi perjalanan kasus ini.
Detail Tuntutan Penjara dan Denda Triliunan Rupiah
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Selain hukuman fisik, terdakwa juga menghadapi kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis. Angka yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp13,4 triliun sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami negara.
Rincian uang pengganti tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara yang menyentuh angka Rp10,5 triliun. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tambahan sebesar Rp1 miliar, maka ia harus menjalani kurungan tambahan selama 180 hari. JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memberikan dampak buruk yang sangat luas bagi stabilitas ekonomi nasional.
Selama proses pembacaan tuntutan, jaksa memaparkan bahwa klaster terakhir dari kasus ini melibatkan pengelolaan Subholding dan KKKS di lingkungan Pertamina. Kerry tetap berada dalam tahanan sementara sesuai dengan perintah jaksa untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani skandal di sektor energi tersebut.
Pembelaan Kerry Riza dan Permohonan kepada Presiden
Menanggapi tuntutan yang sangat berat tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza langsung memberikan pernyataan di hadapan awak media. Ia bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik korupsi yang dituduhkan oleh jaksa. Kerry mengklaim bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru menguntungkan posisinya.
Menurutnya, para saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan tidak memberikan keterangan yang menyudutkan keterlibatannya secara langsung. Ia merasa ada ketidakadilan dalam tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap dirinya. Oleh karena itu, Kerry berharap ada peninjauan kembali terhadap fakta-fakta hukum yang telah dipaparkan di ruang sidang.
Secara khusus, Kerry juga membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan pembelaannya di Pengadilan Tipikor. Ia meminta agar orang nomor satu di Indonesia tersebut melihat kasusnya secara objektif dan jernih. Kerry meyakini bahwa Presiden Prabowo adalah sosok negarawan yang tidak akan membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap warga negaranya.
Ia menutup pernyataannya dengan permohonan keadilan yang mendalam kepada majelis hakim sebelum vonis dijatuhkan. Kasus korupsi tata kelola minyak ini memang menjadi ujian besar bagi integritas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Publik kini menanti keputusan final hakim untuk melihat apakah tuntutan 18 tahun penjara ini akan dikabulkan sepenuhnya atau tidak.