Uptodai.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membenarkan adanya langkah tegas pemerintah terkait penertiban izin usaha pertambangan. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia secara eksplisit mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Tambang Emas Martabe, yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk di antara izin yang dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keputusan pencabutan izin tersebut, menurut Bahlil, telah melalui proses evaluasi dan kajian yang sangat mendalam. Pemerintah tidak mengambil langkah ini tanpa dasar, melainkan berdasarkan temuan lapangan yang dikumpulkan oleh Satgas PKH.

Satgas PKH Audit Ketat Pasca Bencana

Bahlil Lahadalia buka suara mengenai dasar pencabutan tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2026). Ia menekankan bahwa proses audit ketat ini merupakan respons langsung terhadap kondisi darurat lingkungan di beberapa wilayah Sumatra.

“Salah satu diantaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara. Itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan,” terang Bahlil. “Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut.”

Langkah penertiban ini dipercepat menyusul serangkaian bencana hidrometeorologi parah yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kejadian bencana tersebut memicu kekhawatiran publik dan pemerintah terkait dampak aktivitas industri terhadap kerusakan lingkungan dan mitigasi bencana.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menjelaskan bahwa Satgas PKH langsung bergerak cepat melakukan audit terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan lingkungan. Audit ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana peran perusahaan dalam memicu atau memperparah kerusakan ekosistem.

Keputusan Presiden Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto, yang saat itu memimpin Rapat Terbatas secara virtual dari London pada Senin (19/1/2026), menerima laporan final dari Satgas PKH. Laporan tersebut menyajikan hasil investigasi komprehensif terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Prasetyo merinci, dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan sisanya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK), di mana salah satunya adalah tambang emas di Sumatra Utara.

Respons Agincourt: Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Di sisi lain, Agincourt Resources, selaku operator Tambang Emas Martabe, menyatakan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan izin tersebut. Informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini baru diketahui perusahaan melalui pemberitaan yang beredar di media massa.

Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa perusahaan masih menunggu detail resmi dari otoritas terkait. “Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujar Katarina pada Rabu (21/1/2026).

Meskipun demikian, Agincourt menyatakan komitmennya untuk menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah. Perusahaan tetap berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam menegakkan aturan lingkungan dan kehutanan, terutama bagi perusahaan yang operasionalnya berpotensi merusak ekosistem vital. Proses selanjutnya akan menentukan nasib pengelolaan wilayah tambang emas Martabe pasca pencabutan izin tersebut.