Uptodai.com - Pengangkatan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB merupakan pencapaian diplomatik yang patut dibanggakan di kancah global. Momen ini menandai kepercayaan komunitas internasional terhadap peran Indonesia sebagai jembatan bagi negara-negara berkembang.

Namun, di balik seremonial pengakuan tersebut, muncul suara-suara kritis yang mengingatkan pemerintah akan pekerjaan rumah yang belum tuntas. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menjadi salah satu pihak yang paling vokal, menegaskan bahwa posisi kepemimpinan ini bukanlah sekadar gelar kosong yang bisa dipajang.

LBHM mewanti-wanti bahwa Indonesia ditantang untuk membuktikan komitmen nyata. Mereka menilai, Indonesia tidak boleh hanya piawai bersolek di panggung global sementara kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam negeri masih jauh dari kata ideal atau bahkan stagnan.

Tugas Berat Menjaga Kredibilitas HAM Dunia

Sebagai pemegang mandat dari Grup Asia Pasifik, Indonesia memikul tanggung jawab teknis dan moral yang sangat besar. Direktur LBHM, Albert Wirya, menjelaskan bahwa peran sebagai Presiden Dewan HAM PBB menuntut kerja keras dan integritas tinggi.

Tugas ini meliputi memimpin sesi-sesi Dewan HAM, menunjuk ahli prosedur khusus, hingga menjalankan diplomasi tingkat tinggi untuk menjaga kredibilitas mekanisme HAM dunia. Posisi ini menuntut Indonesia untuk menjadi pemimpin yang objektif dan non-selektif.

Pemerintah Indonesia, melalui Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, telah berjanji akan berkomitmen penuh atas prinsip utama universalitas, objektivitas, dan non-selektif dalam mempertimbangkan isu-isu HAM. Sayangnya, LBHM menilai janji tersebut sulit terwujud jika perilaku politik luar negeri dan penanganan HAM domestik Indonesia masih berjalan di tempat.

Empat Catatan Pedas LBHM untuk Kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB

LBHM melontarkan empat rekomendasi “pedas” yang harus segera direspons oleh pemerintah. Tujuannya agar kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB tidak berakhir sebagai rapor merah yang hanya berisi retorika tanpa aksi nyata.

1. Jangan Hanya Menjadi “Penonton” di Sidang PBB

Meskipun sudah enam periode menduduki kursi anggota Dewan HAM, Indonesia dinilai masih bersikap pasif dan kurang proaktif dalam menginisiasi resolusi. Data yang dikumpulkan LBHM menunjukkan fakta ironis: sepanjang tahun 2024-2025, Indonesia tercatat hanya menjadi sponsor utama untuk 9 dari 193 resolusi yang ada.

Lebih memprihatinkan lagi, dari sembilan resolusi tersebut, tidak ada satu pun yang menempatkan Indonesia sebagai pen holder—pihak penanggung jawab utama atau penulis draf resolusi. Angka ini kalah jauh dibandingkan negara Global South lain, seperti Brasil yang menjadi sponsor utama 21 kali, atau Ghana yang bahkan berhasil menjadi pen holder sebanyak 7 kali.

LBHM mendesak agar Indonesia memanfaatkan karakter “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai modal diplomasi. Ini penting untuk memperjuangkan hak bebas dari diskriminasi bagi semua identitas di kancah global, alih-alih hanya menjadi pengikut atau peserta pasif.

2. Hentikan Diplomasi “Cari Aman” yang Kontradiktif

Kritik kedua menyoroti kontradiksi tajam antara ambisi yang diucapkan dan aksi di lapangan. Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai sempat melontarkan pernyataan ambisius bahwa Indonesia akan mengambil peran aktif dalam menangani krisis HAM, termasuk di Venezuela.

Namun, dalam praktiknya, posisi Indonesia di forum internasional seringkali ambigu, bahkan cenderung abstain atau menolak resolusi terkait krisis kemanusiaan di negara-negara sahabat. Contoh paling nyata adalah penolakan Indonesia terhadap resolusi terkait krisis di Sudan pada Oktober 2025.

Sikap ini dinilai LBHM sebagai upaya diplomasi “cari aman” yang mengorbankan prinsip-prinsip HAM demi menjaga hubungan bilateral. Indonesia harus berani mengambil sikap tegas, bahkan jika itu harus berhadapan dengan negara-negara yang selama ini dianggap sebagai mitra strategis.

3. Selesaikan PR Domestik: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LBHM mengingatkan bahwa kredibilitas internasional harus sejalan dengan penegakan HAM di dalam negeri. Kepemimpinan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB akan menjadi ironi jika kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tak kunjung diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.

Pemerintah dituntut untuk tidak hanya berfokus pada penyelesaian non-yudisial yang bersifat kompensasi, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku. Ketidakmampuan menyelesaikan isu domestik ini secara konsisten akan melemahkan posisi tawar Indonesia saat mengadvokasi isu HAM di tingkat global.

4. Jamin Akses dan Transparansi bagi Organisasi Masyarakat Sipil

Poin terakhir yang disampaikan LBHM adalah pentingnya membuka ruang bagi partisipasi masyarakat sipil (CSO) dalam proses pengambilan keputusan terkait HAM. LBHM mendesak pemerintah untuk menjamin akses yang mudah dan transparan bagi organisasi independen untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif.

Menurut LBHM, tanpa adanya pengawasan dan masukan dari CSO, janji pemerintah untuk menjunjung tinggi prinsip universalitas dan objektivitas hanya akan menjadi retorika belaka. Keterbukaan ini adalah kunci untuk memastikan bahwa kepemimpinan Indonesia benar-benar mencerminkan komitmen terhadap HAM, bukan hanya kepentingan politik luar negeri yang bersifat kosmetik.