Uptodai.com - Pemerintah Tajikistan kini menerapkan sanksi denda yang sangat tinggi bagi warga yang melanggar aturan larangan jilbab di Tajikistan sejak pertengahan tahun 2024. Langkah kontroversial ini memicu perdebatan luas mengingat mayoritas penduduk negara Asia Tengah tersebut menganut agama Islam. Kebijakan ini dinilai sangat kontras dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh hampir seluruh masyarakatnya.

Parlemen Tajikistan secara resmi mengesahkan undang-undang yang membatasi penggunaan atribut keagamaan asing di ruang publik. Aturan baru ini menyasar berbagai simbol keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan budaya lokal. Pemerintah setempat berdalih bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dari pengaruh radikalisme luar.

Denda Fantastis Akibat Aturan Jilbab Tajikistan

Bagi warga sipil yang nekat melanggar aturan jilbab Tajikistan ini, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan denda sebesar 7.920 somoni atau sekitar Rp12,1 juta. Sanksi yang jauh lebih berat menanti para pejabat pemerintah yang melanggar dengan denda mencapai 54.000 somoni atau setara Rp82,9 juta. Tokoh agama bahkan menghadapi ancaman denda paling besar, yakni hingga 57.600 somoni atau setara dengan Rp88,4 juta.

Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengikis pengaruh budaya asing yang mereka klaim masuk lewat jalur keagamaan. Padahal, menutup aurat merupakan kewajiban fundamental bagi wanita muslimah sesuai tuntunan kitab suci Al-Qur’an. Pengetatan ini pun memicu gelombang kekhawatiran dari berbagai lembaga hak asasi manusia internasional.

Pembatasan Ibadah Umat Islam dan Tradisi Lebaran

Selain masalah pakaian, kebijakan ketat ini juga merambah ke tradisi hari raya keagamaan seperti Idulfitri dan Iduladha. Salah satu tradisi yang kini dilarang adalah iydgardak, sebuah kebiasaan anak-anak berkunjung dari rumah ke rumah untuk mencari berkat atau uang saku. Pemerintah menganggap tradisi ini tidak lagi relevan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan perumahan.

Aparat keamanan juga terus memantau penampilan fisik para pria, khususnya mereka yang memelihara janggut lebat. Meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam undang-undang, petugas kerap mencukur paksa janggut warga di tempat umum. Tindakan represif ini mereka lakukan karena mencurigai janggut lebat sebagai simbol pemikiran ekstremis yang berbahaya.

an Masjid dan Larangan Ibadah bagi Remaja

Sejak tahun 2011, Tajikistan sebenarnya telah memperketat aturan melalui Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua. Regulasi tersebut melarang keras anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk memasuki tempat ibadah tanpa izin khusus. Orang tua yang mengirimkan anak mereka ke sekolah agama di luar negeri juga akan menghadapi sanksi hukum yang berat.

Dampak dari rentetan aturan ini sangat terasa pada fungsi rumah ibadah di seluruh negeri. Komite Urusan Agama Tajikistan melaporkan telah menutup hampir dua ribu masjid dalam kurun waktu satu tahun saja. Bangunan-bangunan bekas masjid tersebut kini beralih fungsi menjadi kedai teh, klinik kesehatan, hingga pusat kegiatan warga.

Alasan Keamanan di Balik Kebijakan Ekstrem

Pemerintah Tajikistan berargumen bahwa pembatasan ibadah umat Islam ini menjadi langkah preventif demi membendung radikalisme di dalam negeri. Kekhawatiran ini memuncak setelah terjadinya serangan teror mematikan di Balai Kota Crocus, Moskow, beberapa waktu lalu. Kelompok ISIS-K dituding berada di balik serangan tersebut, dengan beberapa pelaku yang teridentifikasi sebagai warga negara Tajikistan.

Kendati demikian, banyak pengamat menilai pendekatan koersif ini justru berisiko memicu resistensi yang lebih besar dari masyarakat. Pembatasan hak-hak sipil dasar dinilai dapat menciptakan ketegangan sosial yang berkepanjangan. Hingga kini, situasi di Tajikistan tetap menjadi sorotan dunia internasional yang mengawasi isu kebebasan beragama.