Purbaya Soal Kontroversi Pajak Batu Bara: Wajar Subsidi yang Kaya?
Uptodai.com - Wacana mengenai penerapan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara kembali memanas setelah pejabat tinggi negara angkat bicara. Pernyataan yang dilontarkan oleh Deputi Menteri BUMN, Purbaya Yudhi Sadewa, menimbulkan kontroversi tajam di kalangan pengusaha tambang.
Purbaya secara gamblang menyoroti sistem penerimaan negara yang dianggap timpang, terutama terkait mekanisme restitusi. Menurutnya, kerugian negara akibat mekanisme ini sangat besar dan tidak masuk akal.
Mengapa Pajak Batu Bara Purbaya Dianggap Subsidi Siluman
Purbaya menjelaskan secara rinci alasan fundamental mengapa bea keluar batu bara harus segera diterapkan. Ia menyoroti bahwa selama ini, aktivitas penambangan batu bara justru merugikan keuangan negara, sebuah kondisi yang ia sebut sebagai “subsidi siluman”.
Perusahaan tambang memang membayar berbagai kewajiban seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti. Namun, penerimaan awal ini kemudian tergerus habis bahkan menjadi negatif akibat kebijakan restitusi pajak.
“Pajak itu ditarik kembali di restitusi, akhirnya saya (pemerintah) dapatnya negatif. Jadi, saya justru memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu,” ujar Purbaya dengan nada tegas.
Ia mempertanyakan kewajaran situasi tersebut. “Menurut Anda, wajar tidak kalau negara mensubsidi perusahaan yang sudah mendapatkan keuntungan besar dari kekayaan alam kita?” tanyanya retoris.
Prinsip Konstitusi dan Kerugian Negara
Purbaya menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 3 Ayat 3. Pasal tersebut jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Padahal, jika merujuk pada prinsip konstitusi, semua sumber daya alam seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk menambal kerugian perusahaan. Negara harus membayar restitusi, padahal kekayaan alam sudah dieksploitasi.
“Kalau ini tidak kan, diambil tanahnya, diambil buminya, tapi saya (pemerintah) justru yang harus bayar restitusi,” tegas Purbaya, menekankan ironi yang terjadi dalam sektor ini.
Bea Keluar Ekspor Batu Bara Sebagai Solusi Kesejahteraan
Oleh karena itu, Purbaya mendorong kuat penerapan bea keluar (BK) untuk ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif untuk mengembalikan hak negara dan masyarakat atas sumber daya alam.
Purbaya menyadari bahwa wacana ini memicu banyak protes dari para pengusaha. Namun demikian, ia meyakini bahwa penerapan BK ini pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat luas.
Setoran tambahan dari Bea Keluar Ekspor Batu Bara ini tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dialokasikan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut akan menjadi sumber pendanaan vital.
“Kita pakai untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya, untuk penanganan bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Kira-kira seperti itu,” jelasnya, memberikan contoh konkret penggunaan dana tersebut.
Skema Tarif dan Regulasi Kebijakan Baru
Hingga saat ini, pembahasan mengenai BK ekspor batu bara masih terus bergulir di tingkat pemerintah. Regulasi kebijakan ini direncanakan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun ketentuan teknis yang lebih detail, terutama terkait tarif, akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Skema tarif yang diusulkan bersifat bertingkat, tergantung pada fluktuasi harga komoditas global.
“Kalau tidak salah, usulannya tergantung harga batu baranya. Ada yang 5%, ada 8%, bahkan ada yang 11% tergantung level harga batubaranya,” pungkas Purbaya, mengindikasikan bahwa tarif akan disesuaikan agar tetap menjaga daya saing ekspor sambil memaksimalkan penerimaan negara.