Uptodai.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi mengumumkan Pembatalan 38 Perjalanan Kereta api jarak jauh yang dijadwalkan beroperasi pada Minggu, 18 Januari 2026. Keputusan drastis ini diambil menyusul peningkatan curah hujan ekstrem yang menyebabkan genangan air signifikan di sejumlah titik jalur rel, terutama di lintas Jawa.

Kondisi alam yang memburuk ini memaksa perseroan untuk mengambil langkah antisipatif demi menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan. Genangan air yang melebihi batas toleransi operasional menjadi pertimbangan utama dalam penentuan rekayasa pola operasi.

Keselamatan Jadi Prioritas: Rekayasa Operasi KAI

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan membuat KAI harus segera menerapkan rekayasa pola operasi. Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan ketidaknyamanan penumpang.

Rekayasa pola operasi yang diterapkan mencakup beberapa opsi, mulai dari pengalihan rute perjalanan, pembatasan kecepatan di area terdampak, hingga keputusan paling akhir yaitu pembatalan perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mengedepankan aspek keselamatan di atas segalanya.

Anne menambahkan bahwa tim KAI saat ini terus bekerja keras melakukan pemantauan dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh di lapangan. Petugas prasarana dan sarana dikerahkan secara maksimal untuk upaya normalisasi lintasan yang tergenang.

Upaya Normalisasi dan Koordinasi Penanganan Banjir

Selain fokus pada pemulihan jalur, KAI juga melakukan penguatan badan jalan rel yang tergerus air. Upaya teknis ini dilakukan secara simultan di berbagai lokasi yang terdampak parah agar lintasan dapat segera kembali berfungsi normal.

Di sisi lain, perseroan juga berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta instansi teknis terkait. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penanganan dampak banjir dapat dilakukan secara terpadu dan efektif, mengingat banjir merupakan masalah lintas sektor.

KAI berkomitmen penuh untuk memberikan informasi terkini secara transparan kepada masyarakat seiring perkembangan penanganan di lapangan. Calon penumpang diimbau untuk terus memantau kanal-kanal resmi KAI dan menyesuaikan rencana perjalanan hingga kondisi lintasan dipastikan aman.

Kebijakan Pengembalian Bea Tiket Akibat Pembatalan 38 Perjalanan Kereta

Bagi pelanggan yang perjalanannya terdampak, baik karena pengalihan rute, rekayasa pola operasi, keterlambatan signifikan, atau bahkan Pembatalan 38 Perjalanan Kereta, KAI telah menyiapkan kemudahan pengembalian bea tiket (refund) sebesar 100%.

Ketentuan pengembalian ini berlaku untuk tiket perjalanan yang dibatalkan secara penuh, maupun tiket terusan atau pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group. Hal ini untuk memastikan hak-hak pelanggan terpenuhi meskipun terjadi gangguan operasional yang disebabkan oleh faktor alam.

Pengajuan pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan atau tanggal keberangkatan yang seharusnya. Pelanggan memiliki dua opsi utama untuk melakukan proses refund ini.

Opsi pertama adalah melalui loket stasiun keberangkatan atau stasiun kedatangan. Sementara itu, opsi kedua yang lebih praktis adalah melalui Contact Center 121, yang tersedia via layanan call dan VOIP di aplikasi Access by KAI. Pengembalian 100% diproses melalui kedua saluran ini.

Daftar Lengkap 38 Perjalanan KA yang Dibatalkan (per 18 Januari 2026):

Berikut adalah rincian lengkap Daftar Kereta KAI Terdampak yang dibatalkan pada 18 Januari 2026:

1. KA 1B Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasar Turi- Gambir)
2. KA 2B Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi)
3. KA 17 Argo Sindoro (Semarang Tawang-Gambir)
4. KA 20 Argo Muria (Gambir-Semarang Tawang)
5. KA 29F Argo Anjasmoro (Surabaya Pasar Turi-Gambir)
6. KA 30F Argo Anjasmoro (Gambir-Surabaya Pasar Turi)
7. KA 146-147 Blambangan Ekspres (Ketapang-Surabaya Pasar Turi-Semarang Tawang-Pasar Senen)
8. KA 148-145 Blambangan Ekspres (Pasar Senen-Semarang Tawang-Surabaya Pasar Turi-Ketapang)
9. KA 151 Brantas (Blitar-Pasar Senen)
10. KA 152 Brantas (Pasar Senen-Blitar)
11. KA 175 Menoreh (Semarang Tawang-Pasar Senen)
12. KA 178 Tawang Jaya Premium (Pasar Senen-Semarang Tawang)
13. KA 177 Tawang Jaya Premium (Semarang Tawang-Pasar Senen)
14. KA 201 Majapahit (Malang-Pasar Senen)
15. KA 202 Majapahit (Pasar Senen-Malang)
16. KA 227 Bengawan (Purwosari-Pasar Senen)
17. KA 228 Bengawan (Pasar Senen-Purwosari)
18. KA 233 Jaka Tingkir (Purwosari-Pasar Senen)
19. KA 234 Jaka Tingkir (Pasar Senen-Purwosari)
20. KA 257 Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen)
21. KA 258 Kertajaya (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi)
22. KA 263 Airlangga (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen)
23. KA 264 Airlangga (Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi)
24. KA 265 Maharani (Surabaya Pasar Turi-Semarang Tawang)
25. KA 266 Maharani (Semarang Tawang-Surabaya Pasar Turi)
26. KA 272 Matarmaja (Pasar Senen-Malang)
27. KA 271 Matarmaja (Malang-Pasar Senen)
28. KA 273 Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong)
29. KA 274 Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng)
30. KA 281 Kahuripan (Kiaracondong-Blitar)
31. KA 282 Kahuripan (Blitar-Kiaracondong)
32. KA 283 Logawa (Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember)
33. KA 284 Logawa (Jember-Surabaya Gubeng-Purwokerto)
34. KA 285 Probowangi (Surabaya Gubeng-Ketapang)
35. KA 286 Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng)
36. KA 291 Tegal Ekspres (Tegal-Pasar Senen)
37. KA 292 Tegal Ekspres (Pasar Senen-Tegal)
38. KA 321 Tegal Bahari (Tegal-Pasar Senen)