Pemulangan WNI dari Kamboja Dipercepat, Denda Overstay Dihapus
Uptodai.com - Proses pemulangan WNI dari Kamboja kini mendapatkan angin segar setelah pemerintah setempat sepakat menghapus denda keimigrasian bagi ribuan warga negara Indonesia. Langkah diplomasi ini menjadi krusial di tengah upaya penyelamatan pekerja migran yang terjebak dalam pusaran industri gelap internasional.
Sebanyak 1.273 WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring kini dapat bernapas lega karena terbebas dari jerat finansial tersebut. Kebijakan dispensasi ini secara kumulatif telah meringankan beban 5.950 warga negara Indonesia yang ingin segera kembali ke tanah air.
Upaya Penyelamatan Korban Sindikat Penipuan Online Kamboja
Pemerintah Kamboja terus mengintensifkan operasi pembersihan terhadap sindikat penipuan online Kamboja sejak awal tahun 2026. Penertiban besar-besaran ini memicu lonjakan permohonan bantuan evakuasi yang masuk ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Tercatat sebanyak 9.537 WNI melaporkan diri dan meminta pertolongan darurat sepanjang pertengahan Januari hingga akhir Mei 2026. Mayoritas dari mereka menghadapi kendala berat seperti paspor yang ditahan pengelola, denda imigrasi yang menumpuk, hingga ketiadaan biaya tiket pesawat.
Tantangan Logistik dalam Pemulangan WNI dari Kamboja
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengonfirmasi bahwa kebijakan penghapusan denda sangat membantu akselerasi pemulangan. Pihak kedutaan terus bekerja ekstra keras untuk memproses dokumen perjalanan sementara bagi para korban yang kehilangan paspor mereka.
Hingga saat ini, KBRI telah berhasil memulangkan 3.630 WNI kembali ke pelukan keluarga mereka di Indonesia. Namun, otoritas Kamboja memberikan tenggat waktu yang ketat bagi penerima dispensasi ini untuk segera angkat kaki sebelum pertengahan Juni 2026.
Kendala finansial yang dialami para korban membuat mereka terpaksa bergantung pada fasilitas penampungan sementara milik KBRI. Sayangnya, kapasitas shelter tersebut kini telah melampaui batas maksimal karena menampung lebih dari 300 orang sekaligus.
Imbauan KBRI untuk Segera Angkat Kaki
Pihak KBRI mengimbau dengan sangat agar WNI yang telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) segera memesan tiket kepulangan. Penundaan keberangkatan hanya akan memperumit proses birokrasi dan menutup kesempatan bagi korban lain yang membutuhkan ruang penampungan.
Sinergi antara diplomasi aktif Indonesia dan ketegasan hukum Kamboja diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan manusia di sektor digital. Pemulangan ini menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan jalur migrasi nonprosedural di masa mendatang.