Uptodai.com - Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) semakin memanas. Bahkan, tim kuasa hukum menemukan banyak anomali mencurigakan. Pengacara ungkap kejanggalan Nenek Elina usai kliennya diusir ormas dari rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menduga ada permainan dokumen di balik insiden ini. Dia menyoroti munculnya akta jual beli (AJB) serta perubahan surat tanah yang sangat janggal. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses kepemilikan aset.

Wellem menjelaskan rumah yang kini rata dengan tanah itu sudah ditinggali Elina sejak tahun 2011. Elina tinggal bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Kemudian, pada Agustus 2025, tiba-tiba muncul Samuel. Samuel mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada tahun 2014. Namun, Samuel tidak pernah menunjukkan klaimnya selama 11 tahun. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mencurigai klaim kepemilikan ini.

Dugaan Kejanggalan Dokumen di Balik Pengusiran Nenek Elina

Insiden pengusiran paksa terjadi pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang diduga anggota ormas mengusir Elina dari rumahnya. Wellem menegaskan bahwa Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan waktu penerbitan dokumen krusial. Akta jual beli (AJB) justru terbit setelah peristiwa pengusiran. AJB itu tertanggal 24 September 2025. Tentu saja, hal ini menimbulkan keraguan besar.

Samuel Mengklaim Beli, Tapi Baru Muncul 11 Tahun Kemudian. Wellem menyebut waktu kemunculan Samuel sangat tidak wajar. Dia baru mengklaim kepemilikan pada tahun 2025. Padahal, transaksi diklaim terjadi tahun 2014. Wellem menanyakan mengapa Samuel menunggu begitu lama. Apalagi, dia tidak pernah menunjukkan bukti pembelian selama ini. Hal ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Perubahan Surat Tanah yang Mencurigakan Setelah Pengusiran

Secara administratif, rumah itu tercatat atas nama Elisa Irawati. Namun, Wellem menemukan adanya proses perubahan Letter C di kelurahan. Letter C merupakan dokumen penting catatan administrasi pertanahan. Parahnya, pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan ahli waris. Padahal, keterlibatan ahli waris sangat wajib dalam proses ini. Oleh sebab itu, perubahan Letter C ini patut dipertanyakan.

Selain itu, waktu perubahan Letter C juga sangat mencurigakan. Perubahan Letter C terjadi pada 24 September 2025. Tanggal itu jauh setelah pengusiran dan pengrusakan rumah pada 6 Agustus 2025. Wellem mempertanyakan bagaimana dokumen bisa diurus. Semua dokumen penting Elina tersimpan di dalam rumah. Elina tidak bisa mengakses dokumen-dokumen itu sejak diusir paksa. Bahkan, tim kuasa hukum menduga ada pemalsuan dokumen. Mereka meminta Polda Jatim mendalami dugaan pelanggaran hukum ini.

Penyelidikan Polda Jatim Mendalami Laporan Pengusiran Paksa

Nenek Elina sendiri sudah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim. Pemeriksaan berlangsung sejak Minggu (28/12) siang. Penyidik mendalami laporan dugaan pengusiran yang sempat viral di media sosial. Elina mengaku ditanyai banyak hal oleh penyidik. Pertanyaan meliputi identitas Samuel dan Yasin, yang merupakan terlapor. Elina menceritakan momen pengusiran itu. Dia diangkat-angkat saat mencoba mengambil tasnya. Elina juga dilarang masuk kembali ke rumah. Dia mengaku tidak melihat surat yang diklaim diserahkan oleh pihak terlapor.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat lanjut usia terhadap penyerobotan aset. Tim kuasa hukum berkomitmen mengawal kasus ini. Mereka berharap nenek Elina mendapatkan keadilan. Wellem mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka harus mengungkap semua kejanggalan hukum yang terjadi. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.