Uptodai.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan pengecualian reorganisasi Ditjen Pajak hingga akhir tahun 2026. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan stabilitas penuh dalam proses implementasi sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax.

Langkah penundaan ini menunjukkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah keberhasilan transformasi digital di sektor perpajakan. Segala bentuk perubahan struktural internal yang berpotensi mengganggu proses migrasi data dan pengujian sistem harus dihindari demi kelancaran proyek nasional tersebut.

Menjaga Stabilitas Implementasi Sistem Coretax

Ketentuan mengenai pengecualian ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. PMK tersebut secara spesifik mengecualikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari keharusan reorganisasi struktural yang biasanya diatur dalam PMK Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Dalam bagian menimbang PMK 117/2025, disebutkan bahwa penataan organisasi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Stabilitas ini sangat krusial mengingat Coretax merupakan proyek transformasi digital terbesar di DJP yang akan mengubah total cara kerja birokrasi pajak.

Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dari hulu ke hilir, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, hingga penagihan. Kegagalan atau hambatan kecil dalam transisi sistem dapat berdampak besar pada penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak.

Pengecualian Pembentukan Jabatan dan Pelantikan Pejabat Baru

Pengecualian yang ditetapkan Kemenkeu ini memiliki cakupan yang luas. Keputusan tersebut mencakup penundaan terhadap pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, hingga pelantikan pejabat baru di lingkungan Ditjen Pajak.

Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Namun, Pasal 1839A dalam PMK terbaru secara eksplisit membatalkan sementara ketentuan reorganisasi normal bagi DJP.

Hal ini berarti, meskipun terdapat kebutuhan organisasi, DJP harus menahan diri dari perombakan besar-besaran selama periode implementasi Coretax. Fokus sumber daya manusia dan manajerial sepenuhnya diarahkan pada penyelesaian proyek teknologi tersebut.

Batas Waktu Penundaan Hingga Akhir 2026

Seluruh proses pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak baru dapat dilaksanakan kembali setelah batas waktu yang ditetapkan. Pelaksanaannya paling lambat adalah pada tanggal 31 Desember 2026.

Batas waktu ini memberikan ruang bernapas bagi DJP untuk berkonsentrasi penuh pada penyelesaian, pengujian, dan sosialisasi sistem Coretax kepada seluruh wajib pajak dan internal pegawai. Dengan demikian, risiko yang ditimbulkan oleh perubahan kepemimpinan atau struktur dapat diminimalisir.

Keputusan menahan reorganisasi ini menegaskan bahwa keberhasilan Coretax jauh lebih penting daripada penataan birokrasi internal saat ini. Stabilitas organisasi adalah kunci utama agar transisi teknologi besar ini berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi internal yang tidak perlu.