Uptodai.com - Penangkapan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam di lingkungan birokrasi negara. Purbaya soal OTT Bea Cukai langsung angkat bicara, menyebut peristiwa ini sebagai sebuah “shock therapy” bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tindakan tegas dari lembaga antirasuah ini terjadi setelah para pejabat tersebut diduga menerima suap miliaran rupiah. Uang tersebut merupakan jatah dari pengaturan jalur barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Para tersangka kini telah mengenakan rompi oranye KPK dan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi Keras Kemenkeu: Shock Therapy untuk Pegawai

Wakil Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tidak menampik bahwa penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi Kemenkeu. Menurutnya, insiden tersebut harus menjadi momentum untuk perbaikan integritas secara menyeluruh.

“Itu shock therapy untuk pegawai pajak dan bea cukai supaya lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Purbaya menekankan bahwa seluruh pegawai Kemenkeu, khususnya di sektor penerimaan negara, harus mengambil pelajaran serius dari kasus ini. Integritas dan fokus pada tugas negara adalah hal yang mutlak harus dipegang teguh, mengingat beratnya tanggung jawab yang diemban.

Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi: Menjaga Keseimbangan

Meskipun demikian, Purbaya memastikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan lepas tangan begitu saja. Pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap tiga tersangka korupsi tersebut. Pendampingan ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.

“Saya akan dampingi saja dalam pengertian gini, itu kan pegawai keuangan, jangan sampai enggak didampingi,” jelas Purbaya. Ia menambahkan, jika Kemenkeu tidak memberikan pendampingan, dikhawatirkan hal itu akan menciptakan kesan bahwa setiap ada masalah, pegawai langsung dibuang.

Kekhawatiran tersebut beralasan, sebab Purbaya khawatir situasi itu dapat menurunkan moral kerja. “Nanti orang keuangan semuanya enggak ada yang mau kerja,” paparnya, menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan dan semangat kerja di antara pegawai yang jujur.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa jaminan pendampingan hukum ini tidak berarti Kemenkeu akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Garis batas antara pendampingan dan intervensi sangat jelas.

“Saya akan dampingi, hukumnya pun saya akan dampingi supaya enggak di-abuse. Supaya ada fair treatment ketika melakukan proses peradilannya,” ujar Purbaya. “Tapi saya enggak akan intervensi dalam pengertian saya datang ke sana, suruh hentikan prosesnya.”

Detail Kasus Suap DJBC yang Diungkap KPK

Kasus ini sendiri mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang cukup. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengungkapkan daftar tersangka yang terlibat dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain tiga pejabat DJBC yang telah ditahan, terdapat pula tiga pihak swasta yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

KPK telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial JF hanya dikenakan pencegahan ke luar negeri.

KPK meminta tersangka JF untuk kooperatif dan segera mengikuti proses hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga melarikan diri dan belum memenuhi panggilan dari penyidik KPK.