Uptodai.com - Kebijakan tarif dagang 10 persen Trump akhirnya menemui jalan buntu setelah Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat resmi mengeluarkan putusan pemblokiran. Langkah hukum ini menjadi pukulan telak bagi agenda proteksionisme ekonomi yang sedang gencar dijalankan oleh pemerintahan Donald Trump. Putusan ini muncul di tengah upaya pemerintah AS untuk menekan defisit perdagangan dengan berbagai mitra global.

Keputusan tersebut lahir melalui pemungutan suara dengan hasil “2-1” pada Kamis waktu setempat. Meskipun saat ini dampaknya baru menyasar dua perusahaan di negara bagian Washington, para pakar meyakini putusan ini akan menjadi celah hukum bagi hasil serupa di masa mendatang. Pengadilan menilai bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat secara konstitusional.

Hakim menemukan bahwa pengenaan bea masuk terbaru tersebut tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang tahun 1970-an yang dikutip dalam penerapannya. Pemerintah dianggap keliru dalam menafsirkan kewenangan eksekutif untuk mengatur arus perdagangan internasional secara sepihak. Hal ini memicu perdebatan panjang mengenai batas kekuasaan presiden dalam urusan ekonomi.

Dasar Hukum Pengenaan Tarif Dagang 10 Persen Trump Dipertanyakan

Donald Trump sebelumnya memberlakukan tarif dagang 10 persen Trump secara sementara pada bulan Februari lalu. Kebijakan ini diambil tak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan banyak tarif global yang ia usulkan sebelumnya. Pemerintah berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang semakin melebar.

Dalam argumennya, pemerintah mengutip Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebagai dasar hukum utama. Namun, penasihat senior Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, menyatakan bahwa pasal tersebut sebenarnya dirancang untuk merespons krisis historis tertentu. Krisis yang dimaksud adalah kondisi saat cadangan mata uang dan emas Amerika Serikat mengalami penipisan parah di masa lalu.

Pengadilan sepakat bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak bisa disamakan dengan situasi darurat yang dimaksud dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 122 dianggap tidak relevan dan melampaui mandat yang diberikan oleh Kongres. Putusan ini pun memaksa pemerintah untuk meninjau kembali seluruh strategi perdagangan mereka.

Dampak Putusan dan Potensi Pengembalian Dana Importir

Lembaga peradilan memerintahkan agar para tergugat segera melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu paling lambat lima hari kerja. Selain itu, para importir yang mengajukan gugatan dalam kasus ini berhak menerima pengembalian dana secara penuh. Perintah ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang merasa terbebani oleh bea masuk tambahan Trump tersebut.

Dampak dari putusan ini diperkirakan akan meluas ke ratusan ribu perusahaan lainnya di seluruh Amerika Serikat. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS memperkirakan bahwa lebih dari 330.000 importir mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian dana. Angka ini mencerminkan betapa masifnya dampak kebijakan tarif tersebut terhadap sektor swasta.

Secara finansial, total nilai yang harus dikembalikan oleh pemerintah diprediksi mencapai angka yang sangat fantastis. Kebijakan yang sebelumnya dibatalkan ini diyakini telah mengumpulkan sekitar US$166 miliar dalam bentuk bea masuk dan deposit. Proses pengembalian dana ini dipastikan akan membebani kas negara dalam jangka pendek.

Fokus Pemerintahan Trump Setelah Kekalahan Hukum

Meskipun kalah di pengadilan, pemerintahan Trump tetap memiliki ruang untuk melakukan perlawanan hukum lebih lanjut. Pejabat terkait menyatakan bahwa pemerintah dapat mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka bersikeras bahwa kebijakan tarif dagang 10 persen Trump adalah instrumen penting untuk melindungi industri domestik.

Perlu dicatat bahwa tarif sektoral khusus pada barang-barang tertentu seperti baja, aluminium, dan industri otomotif tidak terpengaruh oleh putusan ini. Kebijakan pada sektor-sektor tersebut tetap berjalan karena menggunakan dasar hukum yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa agenda proteksionisme Trump belum sepenuhnya padam meski mendapat hambatan hukum.

Saat ini, pemerintah AS juga tengah membuka investigasi baru terhadap puluhan mitra dagang terkait masalah kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi. Investigasi ini merupakan strategi alternatif untuk tetap bisa menerapkan tarif baru di masa depan dengan alasan yang berbeda. Persaingan dagang antara Amerika Serikat dengan negara-negara seperti China pun diprediksi akan terus memanas.